Home Hukum & Kriminal KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Tak Bisa Dilakukan Sendirian
Hukum & Kriminal

KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Tak Bisa Dilakukan Sendirian

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah secara sendirian.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Karenanya, Budi mengatakan, KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Ada Temuan Tambang Ilegal di Dekat Mandalika

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10), mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB.

Menurut Dian, KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jampidum: Penjudi Online di Indonesia Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

finnews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung,...

Mak Gadih
Hukum & Kriminal

Usai Dimiskinkan, Mak Gadih ‘Ratu Narkoba’ Riau Dijerat Pencucian Uang: Aset Miliaran Disita

Finnews.id – Nurhasanah alias Mak Gadih telah divonis penjara selama 17 tahun...

Kasus pelecehan Kepala SPPG Bekasi
Hukum & Kriminal

Merasa Dilecehkan dan Dianiaya, Karyawati di Bekasi Laporkan Kepala SPPG ke Polisi

Finnews.id – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial RD...