Langkah pemutihan iuran ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
- Ali Ghufron Mukti
- BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan hapus tunggakan maksimal 24 bulan
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Kebijakan pemerintah tentang penghapusan utang BPJS Kesehatan
- Kebijakan Sosial
- PBI
- PBPU Pemda
- pemerintah
- Pemutihan Iuran
- Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025
- Presiden Prabowo Subianto
- Program pemutihan iuran BPJS bagi masyarakat miskin
- Syarat pemutihan BPJS bagi peserta PBI dan PBPU Pemda