Home Hukum & Kriminal NPS: Narkoba Generasi Z yang Bikin Otak ‘Konslet’
Hukum & Kriminal

NPS: Narkoba Generasi Z yang Bikin Otak ‘Konslet’

Bagikan
NPS: Narkoba Generasi Z yang Bikin Otak ‘Konslet'
NPS: Narkoba Generasi Z yang Bikin Otak ‘Konslet'
Bagikan

Finnews.id – Peredaran New Psychoactive Substances (NPS) kini menjadi momok baru bagi Indonesia. Terutama ancaman buat generasi Z. Nah, zat berbahaya ini didesain menyerupai efek narkotika klasik.

Seperti kokain, ganja, atau ekstasi. Namun dengan bentuk kimia yang berbeda. Tujuannya agar sulit terdeteksi secara hukum.

Apa Itu New Psychoactive Substances (NPS)?

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), NPS adalah senyawa kimia yang sengaja dimodifikasi untuk menghasilkan efek psikoaktif serupa dengan narkotika konvensional.

NPS diperdagangkan dalam berbagai bentuk. Seperti bubuk, cairan, tablet, atau campuran dengan produk lain.

Ironisnya, sebagian besar produk ini dikemas dalam bentuk “aman”. Seperti cairan vape, tembakau sintetis, atau tablet herbal. Salah satu contoh senyawa kimia yang cukup dikenal di Indonesia adalah “tembakau gorila”.

Indonesia termasuk negara dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025, telah diidentifikasi 172 jenis kini masuk daftar resmi narkotika.

Mengapa NPS Disebut Baru

  • Pertumbuhan Pesat: Jumlah jenis senyawa kimia ini terus meningkat secara global. Pada Juni 2025, tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS di seluruh dunia. Ini meningkat drastis dari 739 jenis pada tahun 2019.
  • Modifikasi Molekuler: Produsen NPS menggunakan strategi “modifikasi molekuler” untuk menghindari hukum. Pelaku mengubah sedikit struktur kimia narkoba yang sudah dilarang untuk menciptakan zat baru yang belum diatur undang-undang. Namun tetap berbahaya.
  • Tantangan Regulasi: Kecepatan perkembangan NPS membuat sistem hukum kesulitan untuk mengidentifikasi dan melarang semua jenis NPS secara real-time.

Produsen NPS dikenal lihai. Pelaku mengubah struktur kimia narkotika yang sudah dilarang agar lolos dari regulasi.

Strategi ini disebut “molecular tweaking” atau modifikasi molekul. Hal ini membuat setiap versi baru NPS sulit diantisipasi oleh sistem hukum dan laboratorium.

Dengan begitu, mereka dapat menjual produk baru tanpa melanggar undang-undang — meskipun efeknya tetap berbahaya bagi otak, jantung, dan sistem saraf.

Siapa Saja yang Berisiko Terkena

  • Usia: Didominasi pria berusia 16-24 tahun. Beberapa di antaranya  orag dewasa.
  • Profesi: Berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk pelajar, mahasiswa dan pekerja muda.
  • Motivasi: Memiliki berbagai alasan. Seperti rasa ingin tahu, eksperimen, persepsi keliru NPS “aman”, aksesibilitas mudah, dan tekanan teman sebaya.

Dari Halusinasi Hingga Kematian

NPS dapat menimbulkan efek fisik dan psikologis ekstrem hanya dalam hitungan menit. Gejala awal biasanya berupa jantung berdebar cepat, kejang, muntah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...