Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah online. Caranya: unggah dokumen, hingga menentukan jadwal akad langsung dari ponsel.
Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses tanpa harus antre di KUA.
Nikah Saat Hari Libur? Tetap Bisa, Tapi Ada Syaratnya
Walau KUA libur di akhir pekan, petugas penghulu tetap bisa menikahkan calon pengantin pada hari libur atau di luar jam kerja. Asal memenuhi beberapa ketentuan.
Menurut Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, pelaksanaan akad di luar hari kerja diperbolehkan jika:
- Ada permintaan resmi dari calon pengantin, dan
- Disetujui oleh Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), serta
- Lokasi akad berada di luar KUA (misalnya di rumah, masjid, gedung, dll).
Dengan begitu, pernikahan hari Minggu tetap bisa dilayani. Namun masuk kategori pernikahan di luar KUA. Sehingga ada biaya Rp600.000.
Yang Libur Adalah Kantor KUA, Bukan Penghulu
Banyak masyarakat salah paham bahwa KUA tidak bisa melayani pernikahan di hari libur. Faktanya, yang libur hanyalah kantornya. Sementara petugas penghulu tetap siap bertugas sesuai permintaan calon pengantin.
“Kantornya tutup. Tetapi pelayanannya tidak berhenti. Penghulu tetap melayani pernikahan dengan penjadwalan sesuai permintaan calon pengantin,” tulis penjelasan Kemenag RI di laman resminya.
Jika ingin menikah tanpa biaya, lakukan akad nikah di KUA saat jam kerja resmi. Namun, apabila menikah di rumah, gedung, atau saat hari libur, dikenakan biaya Rp600.000 sebagai PNBP resmi negara.
Dengan kemudahan sistem digital lewat aplikasi PUSAKA, kini calon pengantin bisa mengurus segala administrasi dengan lebih cepat, mudah dan transparan.
- alur pendaftaran nikah di kua
- Alur Pendaftaran Nikah PUSAKA
- Aplikasi PUSAKA
- berapa biaya Nikah di KUA
- berapa biaya nikah di KUA tahun 2025
- berapa biaya nikah di luar KUA
- biaya nikah di KUA 2025
- Biaya Nikah di Luar KUA PNBP
- Biaya Nikah KUA 2025
- biaya nikah luar KUA
- cara daftar nikah di KUA
- cara daftar nikah di kua online
- Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
- cara daftar nikah online PUSAKA
- cara nikah gratis di KUA tanpa biaya
- Daftar Nikah Online
- Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi PUSAKA
- gratis nikah KUA
- KUA Nikah
- Nikah di KUA
- nikah di KUA gratis
- Nikah di KUA Gratis atau Bayar
- Nikah di KUA Gratis atau Bayar Rp600 Ribu
- Nikah di KUA Gratis Kemenag
- nikah di kua saat hari libur
- nikah gratis KUA
- Nikah Hari Libur
- nikah hari minggu di KUA
- peraturan terbaru Kemenag tentang biaya nikah
- Permenag 30 Tahun 2024 Nikah
- permenag no 30 tahun 2024
- prosedur nikah Kemenag 2025
- syarat dan alur nikah resmi di KUA 2025
- syarat nikah 2025
- syarat nikah di kua 2025
- syarat nikah KUA
- Syarat Nikah KUA Hari Libur