Finnews.id – Menikah adalah impian banyak orang. Namun, biaya pernikahan yang mahal seringkali menjadi kendala. Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi solusi hemat dan praktis untuk mewujudkan pernikahan impianmu.
Kementerian Agama memperbarui ketentuan biaya pernikahan untuk tahun 2025.
Dalam aturan terbaru itu, terdapat dua skema biaya nikah. Tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan akad.
Dikutip dari situs resmi Kemenag, nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya alias gratis.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja (misalnya malam hari atau akhir pekan), calon pengantin wajib membayar Rp600.000 sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pernikahan di KUA tetap gratis selama dilakukan pada jam kerja, sesuai ketentuan resmi. Jika dilakukan di luar jam kerja atau di luar KUA, dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000,” jelas Kemenag RI.
Biaya Nikah di KUA 2025
- Nikah di KUA (hari & jam kerja): GRATIS!
- Nikah di luar KUA: Rp 600.000 (dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)
Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin wajib mengikuti prosedur berikut:
- Datang ke KUA setempat dengan membawa dokumen:
- Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan/desa
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah)
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
- Pas foto 2×3 (latar biru, 4 lembar) dan file digitalnya
- Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA, meliputi verifikasi data dan kelengkapan syarat pernikahan.
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) — program wajib untuk calon pengantin yang berisi edukasi kehidupan rumah tangga dan hak-hak suami istri.
- Pembayaran biaya nikah (jika di luar KUA) dilakukan melalui bank resmi atau portal PNBP, bukan melalui petugas.
- Pelaksanaan akad nikah — Buku nikah akan diberikan segera setelah akad atau paling lambat tujuh hari kemudian.
Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi PUSAKA
Kemenag juga menyediakan kemudahan melalui aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan).
- alur pendaftaran nikah di kua
- Alur Pendaftaran Nikah PUSAKA
- Aplikasi PUSAKA
- berapa biaya Nikah di KUA
- berapa biaya nikah di KUA tahun 2025
- berapa biaya nikah di luar KUA
- biaya nikah di KUA 2025
- Biaya Nikah di Luar KUA PNBP
- Biaya Nikah KUA 2025
- biaya nikah luar KUA
- cara daftar nikah di KUA
- cara daftar nikah di kua online
- Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
- cara daftar nikah online PUSAKA
- cara nikah gratis di KUA tanpa biaya
- Daftar Nikah Online
- Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi PUSAKA
- gratis nikah KUA
- KUA Nikah
- Nikah di KUA
- nikah di KUA gratis
- Nikah di KUA Gratis atau Bayar
- Nikah di KUA Gratis atau Bayar Rp600 Ribu
- Nikah di KUA Gratis Kemenag
- nikah di kua saat hari libur
- nikah gratis KUA
- Nikah Hari Libur
- nikah hari minggu di KUA
- peraturan terbaru Kemenag tentang biaya nikah
- Permenag 30 Tahun 2024 Nikah
- permenag no 30 tahun 2024
- prosedur nikah Kemenag 2025
- syarat dan alur nikah resmi di KUA 2025
- syarat nikah 2025
- syarat nikah di kua 2025
- syarat nikah KUA
- Syarat Nikah KUA Hari Libur
