finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi pegawai Bea Cukai yang terlibat kasus hukum, apa pun alasannya.
Purbaya mengungkapkan, sikap ini juga menjadi bagian dari kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan negara.
“Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai, dilindungi atau tidak? Saya bilang, nggak! Kalau salah ya salah aja,” tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya menanggapi kedatangan tim Kejaksaan Agung ke Kantor Pusat Bea dan Cukai beberapa hari lalu.
Dirinya menduga, kunjungan tersebut bukan untuk penindakan, melainkan bagian dari kerja sama pengawasan dan penegakan integritas antara kedua lembaga.
“Saya kira itu implementasi kerja sama. Tapi saya akan minta penjelasan lebih lanjut dari Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) yang sedang di daerah,” katanya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menolerir penyimpangan di lembaga mana pun, termasuk di bawah kementeriannya sendiri. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum merupakan bukti nyata bahwa tata kelola pemerintahan sedang dibenahi secara serius.
“Tidak ada kejahatan yang dilindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga sempat meluapkan kekesalannya terhadap perilaku sejumlah oknum pegawai Bea Cukai yang kerap dilaporkan publik melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”.
Dalam dua hari sejak diluncurkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu, hotline 0822-4040-6600 itu sudah menerima lebih dari 15 ribu laporan dari masyarakat.
Bianca Khairunnisa (Disway)
