Home News Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank
News

Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank

Bagikan
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Bagikan

Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data.

Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.

Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

Pemulihan infrastruktur dasar juga menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya pada sektor kelistrikan. Di...

News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

Konteks Keamanan Maguindanao Serangan ini merupakan upaya pembunuhan yang keempat kali menargetkan...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih cukup banyak rumah warga di Palembang...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...