Home News Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank
News

Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank

Bagikan
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Bagikan

Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data.

Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.

Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
PBNU Umrah mandiri
News

Umrah Mandiri Legal, PBNU Minta Masyarakat Waspada Jebakan Makelar: Jangan Sampai Terlantar di Tanah Suci!

Langkah Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang...

Gempa Karibia
News

Gempa M 6,5 Guncang Karibia, BMKG: Indonesia Aman dari Tsunami!

“Karena lokasi episenter gempa sangat jauh dari wilayah Indonesia, maka secara ilmiah,...

BGN targetkan nol kasus program Makan Bergizi Gratis.
News

Berbekal Sejumlah Inovasi, BGN Usung Target Nol Kasus Program MBG

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait Program...

News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250