finnews.id – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji pokok bulanan November 2025 akan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal resmi.
Gaji pokok pensiunan dijadwalkan masuk ke rekening penerima pada tanggal 1 November 2025.
Kepastian ini menjadi kabar baik dan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pensiunan selama mengabdi.
Sistem pencairan gaji dilakukan secara terpusat melalui kerja sama yang erat antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen, bertujuan agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan haknya tanpa kendala administratif.
Meskipun pencairan dipastikan lancar, pemerintah menegaskan bahwa untuk bulan November 2025 belum ada kenaikan gaji pokok pensiunan.
Nominal yang akan diterima masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Besaran gaji pokok pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing, mengacu pada landasan hukum resmi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pokok Pensiunan PNS.
Berikut adalah rincian lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku untuk pembayaran November 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Pensiunan Golongan IVc, IVd, dan IVe diketahui menerima nominal tertinggi, dengan Golongan IVe mencapai batas maksimum Rp4.957.100.
Pensiunan diimbau untuk merujuk pada golongan dan masa kerja terakhir mereka untuk memastikan besaran gaji yang akan diterima.
