Home News 36 Warga Jabodetabek dapat Hukuman Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
News

36 Warga Jabodetabek dapat Hukuman Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Pendaki ilegal gununggede

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sebanyak 36 warga Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Dikutip redaksi, pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia, Jumat (24 Oktober 2025).

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.

“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” kata dia.Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.”Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat,” kata dia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

finnews.id – Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
News

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan fenomena unik pada musim mudik...

News

Arus Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Merak Terpantau Sepi Pemudik

finnews. Id – Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten,...

News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

finnews.id- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi para pemudik...