finnews.id – Sikap Indonesia menolak kehadiran atlet Israel kembali berbuntut panjang. Akibatnya Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia usia menolak kehadiran atlet Israel pada Kejuaraan Senam Artistik Dunia 2025 di Jakarta.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai keputusan IOC tersebut merupakan bentuk standar ganda. Menurutnya, Indonesia bertindak sesuai garis kebijakan luar negeri yang berdaulat dan konsisten membela kemanusiaan — bukan berdasarkan sentimen diskriminatif terhadap atlet tertentu.
“Sikap Indonesia bukan diskriminasi terhadap atlet, tetapi konsistensi moral bangsa dalam memperjuangkan kemanusiaan dan solidaritas Palestina,” kata Hetifah, Jumat (24/10/2025).
Hetifah menegaskan IOC semestinya objektif dan tidak menghukum negara yang memegang teguh nilai kemanusiaan. Komisi X meminta pemerintah melalui Kemenpora, Kemenlu, dan KOI segera membuka komunikasi diplomatis dengan IOC agar sanksi tidak merugikan dunia olahraga nasional.
“Indonesia harus memisahkan urusan olahraga dari politik tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Arahan Presiden
Penolakan visa atlet Israel bukan keputusan mendadak. Pemerintah menjalankan sikap resmi Presiden Prabowo Subianto yang dalam forum internasional, termasuk PBB, secara terang-terangan mengecam tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia tidak akan membuka kontak diplomatik dengan Israel sampai Palestina diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat.
“Barulah Indonesia membuka hubungan diplomatik setelah Israel mengakui Palestina,” ujar Yusril.
Penyelesaian Diplomatis
DPR berharap polemik ini tidak menyeret dunia olahraga nasional ke konflik geopolitik global. Diungkapkannya komunikasi dengan IOC sangat mutlak dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan hak sebagai tuan rumah berbagai event olahraga internasional.
Indonesia, tegas DPR, tetap memegang dua hal sekaligus: prinsip kemanusiaan dan kepentingan olahraga nasional.