Home Viral MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH! BPKN: Iklan Tak Sesuai Fakta Jelas Pelanggaran
Viral

MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH! BPKN: Iklan Tak Sesuai Fakta Jelas Pelanggaran

Bagikan
MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH
MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH--
Bagikan

Sebagai tindak lanjut, BPKN mengajak masyarakat agar lebih cermat membaca label air minum kemasan sebelum membeli.

Konsumen diminta memperhatikan sumber air yang tertera di kemasan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui situs resmi www.bpkn.go.id.

“Kami mengingatkan semua pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran. Bukan sekadar citra,” pungkas Mufti.

Mayoritas Perusahaan Air Mineral Gunakan Air Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan menenangkan kekhawatiran masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan AMDK, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Jadi, untuk proses perizinannya sudah di detailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi,” kata Yuliot,  pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, Kementerian ESDM memberikan izin pengambilan air tanah setelah melalui proses evaluasi teknis yang ketat terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.

Apabila ditemukan pelanggaran izin, Kementerian ESDM siap melakukan tindakan perbaikan. Termasuk penyesuaian volume pengambilan air atau bahkan penghentian kegiatan.

“Kalau memang itu harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot.

Yuliot mengungkapkan fakta yang mungkin mengejutkan sebagian masyarakat, yaitu bahwa sebagian besar perusahaan air mineral di Indonesia memang menggunakan air tanah.

Bukan air permukaan atau mata air pegunungan seperti yang selama ini dipercaya. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia. Termasuk untuk perusahaan-perusahaan AMDK.

Bagikan
Artikel Terkait
Viral

Tren Muka 2 Viral di Medsos, Bagaimana sih Cara Buatnya?

finnews.id – Tren Behind The Slay (BTS) “face” atau muka yang sedang...

Viral

Berita Duka Politisi, Putri Akbar Tandjung Berpulang, Bagaimana Sosoknya di Mata Publik

finnews.id – Karmia Krissanty Tandjung Nasution, putri Akbar Tandjung, yang meninggal dunia...

EntertainmentViral

Berita Duka, Penyanyi Vidi Aldiano Berpulang setelah Berjuang 7 Tahun Lamanya

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia musik Tanah Air. Penyanyi dan...

Viral

Pria di Medan Hina Presiden Prabowo, Istri Dipukuli

finnews.id – Seorang pria asal Medan Helvetia, Kota Medan, mendadak menjadi sorotan...