Home Viral MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH! BPKN: Iklan Tak Sesuai Fakta Jelas Pelanggaran
Viral

MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH! BPKN: Iklan Tak Sesuai Fakta Jelas Pelanggaran

Bagikan
MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH
MITOS AQUA DARI MATA AIR PEGUNUNGAN RUNTUH--
Bagikan

Sebagai tindak lanjut, BPKN mengajak masyarakat agar lebih cermat membaca label air minum kemasan sebelum membeli.

Konsumen diminta memperhatikan sumber air yang tertera di kemasan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui situs resmi www.bpkn.go.id.

“Kami mengingatkan semua pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran. Bukan sekadar citra,” pungkas Mufti.

Mayoritas Perusahaan Air Mineral Gunakan Air Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan menenangkan kekhawatiran masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan AMDK, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Jadi, untuk proses perizinannya sudah di detailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi,” kata Yuliot,  pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, Kementerian ESDM memberikan izin pengambilan air tanah setelah melalui proses evaluasi teknis yang ketat terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.

Apabila ditemukan pelanggaran izin, Kementerian ESDM siap melakukan tindakan perbaikan. Termasuk penyesuaian volume pengambilan air atau bahkan penghentian kegiatan.

“Kalau memang itu harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot.

Yuliot mengungkapkan fakta yang mungkin mengejutkan sebagian masyarakat, yaitu bahwa sebagian besar perusahaan air mineral di Indonesia memang menggunakan air tanah.

Bukan air permukaan atau mata air pegunungan seperti yang selama ini dipercaya. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia. Termasuk untuk perusahaan-perusahaan AMDK.

Bagikan
Artikel Terkait
Viral

Mobil BGN untuk Program Makan Bergizi Gratis Dipakai Angkut Genteng, Videonya Viral

finnews.id – Sebuah video pendek yang memperlihatkan mobil boks berlogo Badan Gizi...

Fakta di Balik Sumber Air AQUA
Viral

Fakta di Balik Sumber Air AQUA, Seperti Apa?

Perusahaan juga secara konsisten membayar pajak air dan retribusi daerah secara transparan...

Viral

Mobil Listrik Mendadak Nyelonong Masuk Hotel di Klaten, Tamu Berlarian Saat Makan Siang

finnews.id – Sebuah mobil listrik tiba-tiba menerobos pintu kaca hotel di Klaten,...

NewsViral

Bukti Ekstrem Baru Pesta Vulgar Penyuka Sesama Jenis di Surabaya

Mereka lalu melepas seluruh baju dan celana hingga telanjang. Bagi peserta yang...