Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN sama sekali. “Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun. “Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” lanjutnya.
Ghufron memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun. Namun, jumlah pastinya masih dihitung.
Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang mampu membayar iuran.
