Home Hukum & Kriminal Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Bareskrim
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Bareskrim

Bagikan
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Hari ini, ia dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri setelah sebelumnya pemeriksaan sempat ditunda karena sakit.Foto:IG@Lisa Mariana
Bagikan

Finnews.id – Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa Lisa Mariana akan hadir untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.

“LM menyampaikan akan datang besok (hari ini),” ujar Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Sebelumnya, pemeriksaan sempat dijadwalkan pada Senin 20 Oktober 2025, namun ditunda karena Lisa mengalami gangguan kesehatan. Kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, menyebut kliennya tetap koperatif dan taat hukum dalam seluruh proses yang berlangsung.

Kasus ini berawal ketika Lisa menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. RK yang merasa nama baiknya dicemarkan, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian memfasilitasi tes DNA antara Lisa dan RK, yang menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki hubungan DNA dengan RK.

Upaya mediasi antara Lisa dan RK sempat dilakukan namun berakhir deadlock. Setelah melalui gelar perkara, Bareskrim kemudian menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Penyidik Bareskrim Polri menyebut bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman bukti elektronik dan keterangan saksi. Jika ditemukan bukti cukup, Lisa bisa menghadapi dakwaan di pengadilan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pihak pengacara memastikan Lisa akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Ini Kasus yang Lagi Digarap Penyidik

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor pusat Direktorat...