Home News Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford
News

Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford

Bagikan
Pembebasan terpidana mati asal Inggris di Indonesia
Pemerintah Indonesia akan membebaskan dan memulangkan Lindsay Sandiford, warga negara Inggris terpidana mati kasus narkoba di Bali. Keputusan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Inggris dalam repatriasi narapidana.Foto:@IGkumham Imipas
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Indonesia berencana membebaskan terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford (68), menyusul penandatanganan kesepakatan repatriasi antara Indonesia dan Inggris. Selain Sandiford, warga Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang menjalani hukuman seumur hidup juga akan dikembalikan ke negaranya.

Pemerintah Inggris dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian repatriasi yang memungkinkan seorang warga negara Inggris yang divonis mati karena kasus narkoba dipulangkan ke negaranya.

Kesepakatan tersebut juga mencakup pemindahan satu warga Inggris lainnya yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Lindsay Sandiford, 68 tahun, telah mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, sejak 2012. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah petugas menemukan 3,8 kilogram kokain senilai sekitar 2,5 juta dolar AS tersembunyi di lapisan koper miliknya.

Dalam persidangan, Sandiford mengaku membawa narkoba tersebut karena diancam oleh jaringan sindikat yang mengintimidasi keluarganya. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak bandingnya dan tetap menjatuhkan hukuman mati melalui regu tembak.

Selain Sandiford, seorang narapidana bernama Shahab Shahabadi (35) juga akan dipulangkan ke Inggris. Ia divonis seumur hidup pada 2014 setelah terbukti mengirim 30 kilogram sabu-sabu dari Iran ke Indonesia melalui jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Sandiford mengalami kondisi kesehatan serius dan telah diperiksa oleh tim medis dari Konsulat Inggris di Bali.

“Keduanya menghadapi masalah kesehatan dan administratif. Proses pemulangan akan dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan langkah teknis dan administratif,” ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diketahui telah beberapa kali mengirim pulang narapidana asing berdasarkan perjanjian bilateral.

Bagikan
Artikel Terkait
air bersih IKN
News

Air Bersih di IKN Masih Minim, BRIN: Kota Masa Depan Harus Lestarikan Ekologi!

Finnews.id – Riset terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap...

Bahasa Portugis diajarkan di sekolah Indonesia
News

Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR Minta Kajian Manfaatnya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahasa Portugis akan diajarkan di sekolah-sekolah...

Kebakaran pabrik limbah B3 Karawang
News

Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Kebakaran Hebat, Api Masih Sulit Dipadamkan

Finnews.id – Pabrik pengelolaan limbah B3 di Karawang, Jawa Barat, dilanda kebakaran...

GURU HONORER SUMRINGAH, Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan di 2026
News

GURU HONORER SUMRINGAH! Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan

Finnews.id – Ini kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia!...