Home News Ada apa APBD Jabar? Dedi Mulyadi Menjawab
News

Ada apa APBD Jabar? Dedi Mulyadi Menjawab

APBD Jawa barat

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada dana Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat yang mengendap dalam bentuk deposito sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menerima penjelasan resmi dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait laporan adanya dana Rp 4,1 triliun milik Pemprov Jabar yang disebut tersimpan di deposito.

“Bank Indonesia ini adalah bank sentral, jadi jangan sampai ada pertanyaan atau pernyataan yang keliru. Jadi, ada nggak duit Rp 4,1 triliun yang deposito?” kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (23 Oktober 2025).

Menurut Dedi, BI menjelaskan bahwa per 30 September 2025, terdapat dana Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro yang tersimpan di kas daerah, bukan deposito.

Sementara itu, dana lainnya merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri dan berada di luar kas Pemprov Jabar.

Dana Kas Daerah Sudah Digunakan untuk Proyek dan Operasional

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memastikan bahwa dana Rp 3,8 triliun yang tercatat pada 30 September 2025 itu kini telah digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan.

“Uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing,” ujar Dedi.

Ia juga menegaskan, tudingan bahwa Pemprov Jawa Barat menempatkan uang dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga tidak benar.

“Tidak ada pengendapan atau penyimpanan uang pemerintah provinsi disimpan di deposito untuk diambil bunganya. Tidak ada,” tegasnya.

Dengan penjelasan BI ini, Dedi berharap isu dana mengendap di Pemprov Jabar bisa dianggap selesai.

Kondisi Kas Daerah Jawa Barat Fluktuatif

Terkait data yang sempat dipaparkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Dedi enggan berkomentar panjang.

Saat ditanya mengapa data per 30 September masih digunakan dalam paparan tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Begitulah.”

Bagikan
Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...