Home News Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
News

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Bagikan
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Penampakan uang Rp13 triliun hasil sitaan kasus korupsi impor CPO yang disita Kejagung dan dikembalikan ke negara - Candra Pratama -
Bagikan

“Kami akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus yang berdampak pada kehidupan rakyat. Semua hasil rampasan negara akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dikelola sesuai aturan,” ujarnya.

Burhanuddin memastikan bahwa proses eksekusi terhadap uang sitaan telah dilakukan sepenuhnya dan kini menjadi bagian dari aset negara. Kejagung akan terus mengawal agar seluruh kewajiban korporasi lainnya segera dipenuhi.

Wilmar Group Jadi Penyumbang Terbesar

Dari total uang pengganti Rp13,255 triliun, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp2 triliun, sempat dipamerkan saat konferensi pers di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2025.

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan hanya sebagian dari total dana yang disita dari Wilmar Group. “Kami tidak menampilkan semuanya karena alasan keamanan. Jumlah ini cukup untuk menggambarkan besarnya kerugian negara akibat tindakan para korporasi,” jelasnya.

Kejagung Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Dengan penyerahan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan hukum di sektor ekonomi yang strategis, khususnya di industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekspor nasional.

Penegakan hukum terhadap korporasi besar seperti Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, baik individu maupun perusahaan besar. Upaya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menyimpang dari aturan. – Candra Pratama/Disway

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi ATR 42-500: Video Call Florencia Lolita hingga Pencarian Total Korban

“Kita masih mengharapkan yang terbaik untuk Olen, tapi kami percaya sebagai orang...

Hukum & KriminalNews

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Kini Diperiksa di Polres Kudus

Belum ada informasi resmi dari KPK terkait dugaan aliran uang atau barang...

Hukum & KriminalNews

MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan

Dampak bagi Dunia Pers Di era digital, batas antara penulis, pembuat konten,...

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 0rang dalam operasi tangkap...