“Kami akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus yang berdampak pada kehidupan rakyat. Semua hasil rampasan negara akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Burhanuddin memastikan bahwa proses eksekusi terhadap uang sitaan telah dilakukan sepenuhnya dan kini menjadi bagian dari aset negara. Kejagung akan terus mengawal agar seluruh kewajiban korporasi lainnya segera dipenuhi.
Wilmar Group Jadi Penyumbang Terbesar
Dari total uang pengganti Rp13,255 triliun, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp2 triliun, sempat dipamerkan saat konferensi pers di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2025.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan hanya sebagian dari total dana yang disita dari Wilmar Group. “Kami tidak menampilkan semuanya karena alasan keamanan. Jumlah ini cukup untuk menggambarkan besarnya kerugian negara akibat tindakan para korporasi,” jelasnya.
Kejagung Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Dengan penyerahan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan hukum di sektor ekonomi yang strategis, khususnya di industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekspor nasional.
Penegakan hukum terhadap korporasi besar seperti Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, baik individu maupun perusahaan besar. Upaya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menyimpang dari aturan. – Candra Pratama/Disway –