“Penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB internasional di Lyon,” jelas Anang.
Modus Dugaan Korupsi di Balik Kasus Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga kuat melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan, terutama terkait penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Menurut hasil penyidikan, Riza disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut meski pada saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh aset yang terkait berhasil ditelusuri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan keuangan negara dapat dipulihkan dari tindak pidana korupsi.
“Kami terus menelusuri semua aset yang berkaitan dengan perkara ini. Prinsipnya, seluruh hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” tegas Anang.
Dengan sederet penyitaan yang sudah dilakukan, publik menantikan langkah lanjutan Kejagung dalam mengejar keberadaan Riza Chalid. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional. – Candra Pratama/Disway –