finnews.id – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan legal digunakan di jalan raya. Karena itu, masa berlaku STNK perlu diperpanjang setiap tahun, sementara setiap lima tahun dilakukan penggantian pelat nomor.
Kini, proses perpanjangan STNK makin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan digital ini membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga, terutama untuk perpanjangan tahunan. Namun, perlu diingat bahwa sistem daring ini belum berlaku untuk perpanjangan lima tahunan yang masih harus dilakukan secara langsung.
Berikut panduan lengkap syarat dan cara perpanjangan STNK online melalui aplikasi resmi milik pemerintah.
Syarat Perpanjangan STNK Online
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB.
STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Biaya pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Ketiga dokumen ini wajib disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak tertunda.
Langkah-langkah Perpanjang STNK Online
Proses perpanjangan STNK online dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini bisa diunduh langsung melalui Google Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Langkah pertama, unduh aplikasi Samolnas melalui ponsel. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi Login untuk masuk atau Daftar bagi pengguna baru. Pastikan koneksi internet stabil agar proses registrasi berjalan lancar.
2. Lakukan Registrasi
Isi seluruh data diri dengan benar, termasuk nomor KTP, alamat, serta informasi kendaraan, seperti nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Data ini akan diverifikasi oleh sistem Samsat. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan untuk menghindari penolakan.
3. Pilih Kendaraan yang Akan Diperpanjang
Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menampilkan daftar kendaraan yang terdaftar atas nama kamu. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ingin diperpanjang, lalu klik Lanjut.
Proses Pengesahan dan Pembayaran
Setelah memilih kendaraan, sistem akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) yang berisi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Ikuti langkah berikut untuk menyelesaikan proses pengesahan:
Geser tombol Kirim Dokumen TBPKP untuk mengirimkan berkas digital.
Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia agar dokumen bisa dikirimkan ke lokasi yang tepat.
Aplikasi akan menampilkan rekap biaya total. Klik Lanjut untuk menuju proses pembayaran.
Pilih metode pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan Samolnas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga.
Aplikasi akan menampilkan kode pembayaran yang hanya berlaku selama dua jam. Karena itu, segera lakukan transaksi agar tidak perlu mengulang proses.
Alternatif Pembayaran Melalui E-Commerce
Jika kamu tidak memiliki rekening di bank mitra, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak. Kedua platform tersebut telah bekerja sama dengan layanan Samsat Online Nasional untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses pengesahan STNK secara otomatis. Dokumen elektronik akan dikirim ke alamat yang kamu cantumkan, dan kendaraan kamu pun kembali sah digunakan di jalan.