Home News ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
News

ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren

Bagikan
ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Makmun Rasyid - Istimewa -
Bagikan

finnews.id – Gelombang kritik datang dari kalangan Nahdlatul Ulama terhadap Trans7 setelah stasiun televisi itu menayangkan program satir yang dianggap merendahkan pesantren. Muhammad Makmun Rasyid, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menilai tayangan tersebut bukan sekadar kekhilafan redaksi, melainkan bentuk kesengajaan yang merusak martabat pesantren dan para kiai.

Menurutnya, isi tayangan itu sengaja membentuk persepsi keliru tentang pesantren — digambarkan sebagai tempat yang kolot, menindas, dan penuh penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau editorial. Ini framing yang berbahaya dan terstruktur untuk melemahkan simbol-simbol NU, mulai dari pesantren, kiai, hingga santri,” ujar Makmun kepada finnews.id, saat dihubungi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Satir yang Dinilai Menghina Dunia Pendidikan Islam

Makmun menyebut gaya satir yang ditampilkan Trans7 bukan sekadar hiburan, tetapi propaganda halus yang mendistorsi realitas dunia pesantren. Ia menilai narasi seperti itu menciptakan stereotip kelam tentang lembaga pendidikan Islam yang justru selama ini menjadi benteng moral bangsa.

“Narasi itu membentuk opini seolah pesantren adalah dunia yang kotor dan tertinggal. Ini menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tayangan seperti itu berpotensi memicu konflik sosial karena menyinggung sentimen keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.

Pelanggaran Terhadap Aturan Penyiaran Nasional

Pimpinan ISNU itu menuding Trans7 melanggar Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut dengan tegas melarang lembaga penyiaran menyajikan program yang merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk aspek sosial budaya masyarakat.

“Trans7 sudah melangkahi batas etika dan hukum penyiaran. Tayangan itu bukan sekadar tidak pantas, tetapi juga melanggar prinsip keadaban publik,” katanya.

Makmun menilai pelanggaran ini menunjukkan lemahnya kontrol internal di stasiun televisi tersebut. Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, media televisi akan semakin berani mengeksploitasi isu sensitif demi rating.

Desakan Tegas: Cabut Izin Siaran Trans7

ISNU menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Digital (Komdigi) segera menjatuhkan sanksi berat. Mereka tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan teguran administratif yang bersifat simbolik.

Bagikan
Artikel Terkait
Wali Kota Sibolga Berjalan Kaki 50 Km
News

50 KM Menembus Maut! Kisah Haru Wali Kota Sibolga Hilang 4 Hari dan Berjalan Kaki hingga Akhirnya Ditemukan Selamat

Finnews.id – Bencana melanda Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menyisakan kisah haru...

Penjarahan Gudang Bulog Sibolga
News

Akses Logistik Lumpuh Total Pasca Bencana, Gudang Bulog Sibolga Dijarah Massa

Finnews.id – Gudang Perum Bulog Sarudik di Kota Sibolga menjadi sasaran penjarahan...

News

Prabowo Instruksikan Kekuatan Nasional Ditambah! Fokus Tangani Bencana Sumatera Secepat-cepatnya

Finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno...

kerugian bencana Sumbar
News

Kerugian Bencana Hidrometeorologi Sumbar Tembus Rp300 Miliar, Jumlah Korban Terus Bertambah

Finnews.id – Kerugian akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat terus melonjak....