Home News Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

Bagikan
Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H.-Istimewa.
Bagikan

Pihak Leonardi juga mempertanyakan absennya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek ini.

“Yang berwenang membentuk PPHP adalah Menhan, tetapi justru Ketua Tim Penyelamatan Satelit mengambil alih dan memerintahkan pejabat lain untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP),” kata Rinto.

Hal tersebut, menurutnya, membuat tanggung jawab seolah-olah dibebankan pada Leonardi yang tidak memiliki kendali penuh dalam proyek.

Tuduhan Bergeser dan Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Kuasa hukum lainnya, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, juga menyebut bahwa Leonardi tengah dijadikan “tumbal” dalam skandal ini. Ia menyinggung soal gugatan Navayo di Pengadilan Internasional yang turut mempengaruhi dinamika penyelidikan.

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, maka semestinya tanggung jawab ada pada Menhan dan Ketua Tim Penyelamatan Satelit, bukan pada PPK,” tegas Surya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Laksda (Purn) TNI Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti, dan perantara proyek Anthony Thomas Van Der Hayden.

Gabor Kuti saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak lima kali. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali dan tersangka dua kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Anang.

Dugaan Pengadaan Tanpa Prosedur

Leonardi disebut menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016 terkait pengadaan terminal pengguna dan peralatan senilai USD 34,19 juta, yang kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.

Proses penunjukan PT Navayo dinilai tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.

Navayo diketahui sebagai pihak yang direkomendasikan oleh perantara ATV. Empat sertifikat CoP yang diajukan Navayo diduga disusun tanpa verifikasi barang oleh pihak Kemenhan.

Akibatnya, berdasarkan keputusan final arbitrase di Singapura, Kemhan diwajibkan membayar USD 20,8 juta.

Meski demikian, tim hukum Leonardi menyatakan kliennya tetap mendukung proses hukum yang dijalankan Kejagung.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja PT Kalbe Farma Terbaru Oktober 2025, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar!

Oleh karena itu, pelamar diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan lowongan kerja...

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate
News

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate

Penyaluran dana ini akan dilakukan setiap bulan melalui lima bank nasional, yaitu...

News

Lowongan Kerja PT Isuzu Astra Motor Indonesia Oktober 2025, Simak Posisi dan Syaratnya!

Dengan berbagai posisi yang tersedia, baik untuk fresh graduate maupun berpengalaman, peluang...

Lima Jenazah Kembali Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
News

5 Jenazah Lagi Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Total Korban Capai 113 Orang

Selain itu, berbagai organisasi potensi SAR ikut membantu, seperti Banser Sidoarjo, DMC,...