Home News Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

Bagikan
Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H.-Istimewa.
Bagikan

Pihak Leonardi juga mempertanyakan absennya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek ini.

“Yang berwenang membentuk PPHP adalah Menhan, tetapi justru Ketua Tim Penyelamatan Satelit mengambil alih dan memerintahkan pejabat lain untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP),” kata Rinto.

Hal tersebut, menurutnya, membuat tanggung jawab seolah-olah dibebankan pada Leonardi yang tidak memiliki kendali penuh dalam proyek.

Tuduhan Bergeser dan Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Kuasa hukum lainnya, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, juga menyebut bahwa Leonardi tengah dijadikan “tumbal” dalam skandal ini. Ia menyinggung soal gugatan Navayo di Pengadilan Internasional yang turut mempengaruhi dinamika penyelidikan.

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, maka semestinya tanggung jawab ada pada Menhan dan Ketua Tim Penyelamatan Satelit, bukan pada PPK,” tegas Surya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Laksda (Purn) TNI Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti, dan perantara proyek Anthony Thomas Van Der Hayden.

Gabor Kuti saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak lima kali. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali dan tersangka dua kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Anang.

Dugaan Pengadaan Tanpa Prosedur

Leonardi disebut menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016 terkait pengadaan terminal pengguna dan peralatan senilai USD 34,19 juta, yang kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.

Proses penunjukan PT Navayo dinilai tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.

Navayo diketahui sebagai pihak yang direkomendasikan oleh perantara ATV. Empat sertifikat CoP yang diajukan Navayo diduga disusun tanpa verifikasi barang oleh pihak Kemenhan.

Akibatnya, berdasarkan keputusan final arbitrase di Singapura, Kemhan diwajibkan membayar USD 20,8 juta.

Meski demikian, tim hukum Leonardi menyatakan kliennya tetap mendukung proses hukum yang dijalankan Kejagung.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Korps Marinir Siapkan Gemblengan Khusus ASN Komcad 2026, Cek Lokasi dan Materinya!

Berikut 5 Lokasi Pendidikan TNI yang Disiapkan: Pasmar 1 (Korps Marinir) Kodam...

News

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Narkoba Erwin alias Koko Erwin

Penyerahan sabu yang dikemas dalam lima kantong plastik itu disebut merupakan tindak...

News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...