Home News Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

Bagikan
Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H.-Istimewa.
Bagikan

finnews.id – Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi angkat bicara terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan pada 2016, disebut menjadi korban dari dinamika politik internal dan eksternal proyek tersebut.

“Klien kami hanya dijadikan kambing hitam,” tegas Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi dari Lazzaro Law Firm, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, Leonardi tak memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung penyedia proyek satelit, sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2017.

Penunjukan Penyedia Dianggap Bukan Wewenang Leonardi

Rinto menjelaskan, proyek satelit yang melibatkan PT Navayo sebagai penyedia merupakan subkontrak dalam kerja sama dengan Airbus.

Penunjukan langsung, menurutnya, dilakukan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

“Pengadaan sistem satelit ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan keamanan nasional, dan seluruh prosesnya dilaporkan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Jokowi, Menhan, Sekjen Kemhan, dan sejumlah menteri lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kontrak senilai USD 34,1 juta ditandatangani pada 12 Oktober 2016, setelah mendapat persetujuan lisan dari Sekjen Kemhan pada 7 Oktober dan disposisi tertulis Menhan pada 20 Oktober 2016.

Kerugian Negara Dipertanyakan

Mengenai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut negara merugi USD 21,38 juta, Rinto menekankan bahwa hingga kini belum ada pembayaran dilakukan kepada Navayo.

Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, katanya, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual.

“Ini bukan kerugian yang sudah terjadi, melainkan estimasi. Maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana korupsi,” ucapnya.

Pihak Leonardi juga mempertanyakan absennya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek ini.

“Yang berwenang membentuk PPHP adalah Menhan, tetapi justru Ketua Tim Penyelamatan Satelit mengambil alih dan memerintahkan pejabat lain untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP),” kata Rinto.

Hal tersebut, menurutnya, membuat tanggung jawab seolah-olah dibebankan pada Leonardi yang tidak memiliki kendali penuh dalam proyek.

Tuduhan Bergeser dan Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Kuasa hukum lainnya, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, juga menyebut bahwa Leonardi tengah dijadikan “tumbal” dalam skandal ini. Ia menyinggung soal gugatan Navayo di Pengadilan Internasional yang turut mempengaruhi dinamika penyelidikan.

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, maka semestinya tanggung jawab ada pada Menhan dan Ketua Tim Penyelamatan Satelit, bukan pada PPK,” tegas Surya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Laksda (Purn) TNI Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti, dan perantara proyek Anthony Thomas Van Der Hayden.

Gabor Kuti saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak lima kali. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali dan tersangka dua kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Anang.

Dugaan Pengadaan Tanpa Prosedur

Leonardi disebut menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016 terkait pengadaan terminal pengguna dan peralatan senilai USD 34,19 juta, yang kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.

Proses penunjukan PT Navayo dinilai tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.

Navayo diketahui sebagai pihak yang direkomendasikan oleh perantara ATV. Empat sertifikat CoP yang diajukan Navayo diduga disusun tanpa verifikasi barang oleh pihak Kemenhan.

Akibatnya, berdasarkan keputusan final arbitrase di Singapura, Kemhan diwajibkan membayar USD 20,8 juta.

Meski demikian, tim hukum Leonardi menyatakan kliennya tetap mendukung proses hukum yang dijalankan Kejagung.

Namun mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak mengorbankan pihak yang bekerja sesuai prosedur.

“Kami harap kebenaran yang utuh segera terungkap. Jangan sampai ada prajurit yang dikorbankan demi melindungi kepentingan politik atau bisnis pihak tertentu,” tutup Rinto.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...