finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini hasil pengawasan intensif BPOM selama Agustus 2025, baik secara offline maupun online.
Dari total 19 produk, 12 produk ditemukan lewat pengawasan lapangan, sementara 7 lainnya berhasil dilacak melalui platform online.
Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran obat herbal ilegal masih cukup marak, bahkan banyak yang beredar di marketplace populer.
Produk Herbal Klaim Stamina Pria Dominasi Temuan
BPOM mencatat, sebagian besar produk yang terjaring adalah OBA dengan klaim stamina pria.
Ironisnya, produk-produk tersebut justru mengandung sildenafil, zat kimia yang umumnya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk herbal pereda pegal linu yang ternyata dicampur parasetamol dan natrium diklofenak, serta produk pelangsing yang berisi sibutramin zat berbahaya yang sudah lama dilarang penggunaannya di Indonesia.
Penggunaan BKO tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Misalnya, sildenafil bisa memicu efek samping serius seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat.
Langkah Tegas: Penarikan, Pemusnahan, hingga Takedown Online
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk ilegal dari pasaran.
Tak hanya itu, tautan penjualan di platform online juga segera diturunkan (takedown) untuk mencegah akses lebih lanjut ke masyarakat.
Investigasi pun tengah berjalan untuk menjerat para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran produk berbahaya ini.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim manjur instan dari produk herbal.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu: