Home Lifestyle Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Lifestyle

Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini

Bagikan
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Bagikan

finnews.id – Dunia properti lekat dengan aneka dokumen kepemilikan. Selain SHM, kita juga mengenal akan adanya SHGB.

Jika SHM adalah Sertifikat Hak Milik, maka SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.

 

Dari kepanjangan saja, sebenarnya sudah terlihat jelas di mana letak kekuatan dan manfaat dari masing-masing sertifikat.

Ketika kamu hendak membeli sebuah properti, penting untuk memastikan sertifikat apa yang akan kamu dapatkan. Dengan demikian kamu bisa terhindar dari sengketa atau mendapat kesulitan untuk menempati properti tersebut.

 

Apa Itu SHGB?

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah bukti hak yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Jadi, kepemilikannya hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya. Tanah yang digunakan bisa milik negara maupun milik perorangan, tapi penggunaannya sah karena dilindungi oleh sertifikat SHGB.

 

Fungsi dan Manfaat SHGB

Sebagai sertifikat atau dokumen resmi atas sebuah properti, SHGB tentu saja memiliki fungsi dan manfaatnya. Berikut adalah penjelasannya.

Legalitas pemanfaatan tanah

Menjadi dasar hukum atau legalitas untuk suatu pihak menggunakan lahan pihak lainnya dan mendirikan bangunan.

Syarat administrasi

SHGB dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi. Misalnya saat mengurus IMB, jual beli, dan sebagainya.

Dapat jadi agunan

Jika butuh pinjaman dari lembaga keuangan, SHGB dapat kamu manfaatkan sebagai agunan atau pinjaman.

Biaya lebih terjangkau

SHGB menerapkan biaya pembuatan yang lebih terjangkau. Pajaknya pun lebih ringan daripada harus membeli tanah maupun bangunan dengan status hak milik.

 

Prosedur Mendapatkan SHGB

SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Untuk mendapatkannya, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti:

1. Menyiapkan Dokumen

Pertama-tama, tentu harus menyiapkan dokumen dulu. Biasanya, dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas diri
  • Fotokopi SPPT & PBB terakhirr
  • Bukti kepemilikan penguasaan tanah seperti AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), girik, surat kavling, dll
  • Surat permohonan SHGB
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • IMB apabila sudah ada bangunan yang berdiri
  • Akta pelepasan hak
  • Putusan pengadilan
  • Surat ukur

2. Kunjungi Kantor BPN

Setelah semua dokumen siap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di mana lokasi tanah berada. Serahkan semua dokumen tadi.

Bagikan
Artikel Terkait
LifestyleReligi

Rahasia Dibalik Pantun Malam Nishfu Sya’ban: Bisa Bawa Keberuntungan Sampai Ramadhan!

finnews.id – Pantun Sambut Ramadhan: Nada Manis Kesenian Lisan yang Mengisi Udara...

Kabar Baik! BPW Indonesia & RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis
Lifestyle

KABAR BAIK! BPW Indonesia dan RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis

finnews.id – Kanker payudara masih menjadi momok menakutkan sekaligus penyebab kematian tertinggi...

Lifestyle

Bandwagon Effect: Fenomena Ikut-Ikutan dalam Psikologi Sosial

finnews.id – Bandwagon Effect: Ketika Pilihan Publik Dibentuk oleh Arus Mayoritas Fenomena...

Lifestyle

Bukan Sekadar Ikut-Ikutan, Ini Alasan Remaja Sulit Lepas dari Tren

finnews.id – Kenapa Remaja Gampang Ikut Tren? Remaja sering kali menjadi kelompok...