Home News KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret

Bagikan
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Ayu Novita
Bagikan

Penerbitan Sprindik Umum

Untuk memperluas ruang gerak, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik ini menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, KPK menilai telah terjadi kerugian negara akibat praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. Dengan adanya sprindik umum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah paksa dalam pengusutan perkara.

Akar Masalah: Kuota Tambahan dari Arab Saudi

Kasus ini bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia pada periode 2023-2024. Kuota ini seharusnya menjadi solusi untuk memotong antrean panjang jamaah haji.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru bermasalah. Dari tambahan tersebut, 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan jelas menyebutkan komposisi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian inilah yang memicu dugaan adanya praktik korupsi. Dengan pembagian yang tidak sesuai aturan, publik mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Komitmen KPK untuk Transparansi

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Setiap langkah penyidikan akan didasarkan pada bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan aset, hingga penggeledahan lokasi terkait.

“Pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan agar penyidik bisa mengurai seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah yang sakral menambah sensitivitas perkara ini di mata masyarakat. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Pembangunan jalan Trans Papua menjadi bagain dari Proyek Strategis Nasional. Foto: Kemen PU
News

Menteri PU Targetkan Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena Rampung pada 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PU mengungkapkan pada Agustus lalu,...

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang bertemu dengan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: BGN
News

Upaya Perkuat Pasokan Bahan Pangan MBG, TNI AD Siapkan Ribuan Hektar Lahan

“Kami juga mendidik ratusan petani muda untuk mengelola lahan pertanian itu,” kata...

News

Polisi Gerebek Ruko di Jakut, Dalami Dugaan Peredaran Nampan MBG Palsu

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan...

Pembangunan IKN sudah memasuki tahap kedua.
News

Ini Tiga Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara

“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan,...