Home News KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim
News

KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Bagikan
KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018/dok. Istimewa
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode (2008–2018) Awang Faroek Ishak. Ia diduga terlibat kasus suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2013–2018.

“Dayang Donna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 10 September 2025.

Tiga tersangka, satu sudah meninggal

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dayang Donna, Awang Faroek, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Namun, terhadap Awang Faroek, KPK tengah memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah wafat.

Kronologi dugaan suap

Kasus bermula pada Juni 2014 saat Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi melalui perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng. Proses itu diduga melibatkan permintaan fee dari Dayang Donna sebelum izin disetujui ayahnya yang menjabat gubernur.

Menurut KPK, Dayang Donna awalnya menolak tawaran Rp1,5 miliar dari pihak Rudy Ong. Ia meminta kenaikan hingga Rp3,5 miliar. Kesepakatan dicapai, lalu transaksi berlangsung di sebuah hotel di Samarinda. Dana Rp3 miliar diterima dalam dolar Singapura oleh Iwan Chandra, sedangkan Rp500 juta diserahkan melalui Sugeng. Setelah pembayaran, Rudy Ong memperoleh SK enam IUP yang dikirimkan oleh babysitter Dayang Donna.

KPK menyebut Dayang Donna juga sempat meminta tambahan fee, namun ditolak Rudy Ong.

Jeratan hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernyataan Rudy Ong

Sebelumnya, KPK juga menahan Rudy Ong setelah menjemput paksa di Surabaya pada 21 Agustus 2025. Saat dibawa ke konferensi pers di Gedung Merah Putih, ia berteriak bahwa pegawainya bernama Sugeng telah memeras dirinya miliaran rupiah atas nama KPK.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Polresta Pekanbaru Selidiki Dua Anak Tewas di Kolam Bekas Galian C

finnews.id – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyelidiki dua anak kakak...

News

Rayakan Ulang Tahun ke-7, fin.co.id Banjir Karangan Bunga Ucapan

finnews.id – Tanggal 4 September 2025 jadi momen istimewa bagi fin.co.id, karena...

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Masih Remaja
News

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Masih Remaja

finnews.id – Kasus penjarahan rumah artis sekaligus mantan anggota DPR RI, Uya...

Wajah pembunuh 1 keluarga di Indramayu
News

Modus Bisnis ini Berujung Maut di Indramayu

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa satu keluarga di Indramayu, Jawa...