finnews.id – Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menjelaskan pungutan yang dialami mantan artis cilik Leony Vitria saat mengurus balik nama aset warisan orang tuanya masuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Diketahui, Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya melalui akun instagram pribadinya terkait mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Leony mengaku terkejut dengan adanya kewajiban pajak waris yang harus dibayar dalam proses tersebut. Leony menuturkan, rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya perlu dialihkan kepemilikannya setelah sang ayah meninggal pada 2021.
Namun, menurut Prianto, bahwa istilah “pajak warisan” yang disebut oleh Leony sebenarnya kurang tepat. Prianto menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
“Istilah yang lebih tepat untuk “pajak warisan” di kasus yang menimpa artis cilik di atas adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan). BPHTB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Khusus di Jakarta, pemungutnya adalah pemerintah provinsi,” kata Prianto kepada media, Rabu 10 September 2025.
Prianto menjelaskan, dasar hukum BPHTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan teknisnya kemudian dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.
“Menurut Pasal 44 UU HKPD, salah satu objek BPHTB adalah pemindahan hak atas tanah/bangunan karena waris,” jelasnya.
Perhitungan BPHTB
Lebih lanjut, Prianto menjabarkan cara perhitungan BPHTB untuk objek warisan.
- Pertama, dasar pengenaan pajaknya (DPP) adalah harga pasar tanah atau bangunan yang diwariskan. Jika harga pasar tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dari NJOP PBB, maka acuan yang digunakan adalah NJOP PBB.
- Kedua, nilai perolehan objek pajak (NPOP) dihitung dari DPP dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Untuk warisan, batas minimal NPOPTKP adalah Rp300 juta, meski Perda bisa menetapkan angka lebih tinggi. - Ketiga, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari NPOP. Namun, dalam praktiknya, Perda di daerah tertentu bisa menetapkan tarif yang lebih rendah.
- Keempat, BPHTB baru terutang ketika penerima warisan mendaftarkan peralihan haknya di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BPHTB Terutang
Prianto menegaskan, aturan mengenai BPHTB dalam konteks warisan diatur lebih lanjut dalam Pasal 44 hingga Pasal 49 UU HKPD, serta harus disesuaikan dengan Perda masing-masing daerah.