“Untuk menjaga keamanan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” sambung dia.
Ungkapan itu juga disampaikan Bripka Rohmat seusai dia dijatuhi sanksi demosi di sidang kode etik Propam.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata Bripka Rohmat dengan nada getar.
“Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ungkap Bripka Rohmat. (*)