Home News Insiden Affan Masih Disorot, Komando Siapa?
News

Insiden Affan Masih Disorot, Komando Siapa?

Bagikan
insiden affan kurniawan masih disorot
insiden affan kurniawan masih disorot
Bagikan

finnews.id – Insiden Affan Kurniawan hingga kini masih menjadi sorotan.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Ini terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Atas insiden tersebut, tujuh anggota Brimob Polri telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Bripka Rohmat, driver rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.

Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah.

Sementara Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang kedua polisi tersebut berlangsung haru, mereka sama-sama mengungkit soal perintah atasan.

Pengakuan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas ini jadi sorotan Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.

Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.

Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.

Pengakuan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat

Dalam sidang putusan sanksi kode etik, Kompol Cosmas sempat mengaku beberapa hal sebagai pembelaannya usai disanksi PTDH.

Selain turut menyampaikan belasungkawa serta mengaku tidak bermaksud menabrak Affan Kurniawan, dia juga sempat mengungkit soal perintah atasan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” kata Cosmas dengan nada bergetar dikutip dari media TV swasta nasional, Kamis 4 September 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Istana Tegaskan Reshuffle Kabinet Prabowo Bukan untuk Singkirkan Orang Jokowi
News

Istana Tegaskan Reshuffle Kabinet Prabowo Bukan untuk Singkirkan Orang Jokowi

finnews.id – Wacana perombakan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan...

News

Hasil Musda PKS Bekasi 2025 : Fendaby Surya Resmi Jadi Ketua

finnews.id – Fendaby Surya resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)...

Krisis Ahli Waris, Hisato Jalani Upacara Kedewasaan
News

Krisis Ahli Waris, Hisato Jalani Upacara Kedewasaan

finnews.id – Pangeran Hisahito dari Jepang menjalani ritual kedewasaan pada Sabtu 6...

Prabowo Copot Budi Gunawan dari Menko Polkam, Kabinet Merah Putih Alami Perombakan
News

Prabowo Copot Budi Gunawan dari Menko Polkam, Kabinet Merah Putih Alami Perombakan

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Budi Gunawan dari kursi Menteri...