Home News Samakan Kasus Korupsi Laptop Chromebook dengan Tom Lembong, Hotman Paris: Tersangka Tak Terima Uang Sepeserpun!
News

Samakan Kasus Korupsi Laptop Chromebook dengan Tom Lembong, Hotman Paris: Tersangka Tak Terima Uang Sepeserpun!

Bagikan
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris - Hasyim Ashari -
Bagikan

finnews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hotman menyamakan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Siapa yang Disebut Hotman Paris?

Hotman menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Ia menyebut kondisi ini mirip dengan kasus Tom Lembong yang diadili meskipun tidak menerima keuntungan pribadi.

“Pertanyaannya, korupsinya di mana? Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Ia menambahkan, “Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapa pun, tapi sudah ditahan mulai malam ini.”

Apa Fakta yang Dibawa Hotman Paris?

Menurut keterangan Hotman, Jaksa tidak menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening atau diterima langsung oleh Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Penentuan harga laptop sudah berdasarkan e-catalog resmi yang dikelola pemerintah,” jelas Hotman.

Ia juga menyebut tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengadaan laptop saat Nadiem masih menjabat Menteri Pendidikan.

Bagaimana Pandangan Jaksa?

Hotman mengutip hasil penyelidikan Jaksa yang menyatakan tidak ada bukti aliran dana ke Nadiem. Selain itu, dua tim kejaksaan yang menangani kasus tersebut juga tidak menemukan adanya praktik mark up harga laptop.

“Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Tidak ada bukti ia menerima uang dari vendor maupun pihak lain dalam pengadaan laptop,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, “Kedua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up atas harga laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar. Tidak ada mark up sama sekali.”

Mengapa Dibandingkan dengan Kasus Tom Lembong?

Menurut Hotman, baik kasus Nadiem maupun Tom Lembong memiliki kesamaan: keduanya didakwa dalam kasus korupsi meski tidak terbukti menerima uang. Perbandingan ini dimaksudkan untuk menggambarkan potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat pejabat negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Ditunggu hari ini, Jawaban Tuntutan ke DPR yang Diserahkan Kemarin
News

Ditunggu hari ini! Jawaban Tuntutan ke DPR yang Diserahkan Perwakilan Selebgram Kemarin

finnews.id – Tenggat waktu atau deadline 17 tuntutan jangka pendek ke DPR...

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Merah
News

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Merah, Korupsi Laptop Chromebook

finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu
News

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu

finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...