Home News Samakan Kasus Korupsi Laptop Chromebook dengan Tom Lembong, Hotman Paris: Tersangka Tak Terima Uang Sepeserpun!
News

Samakan Kasus Korupsi Laptop Chromebook dengan Tom Lembong, Hotman Paris: Tersangka Tak Terima Uang Sepeserpun!

Bagikan
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris - Hasyim Ashari -
Bagikan

finnews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hotman menyamakan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Siapa yang Disebut Hotman Paris?

Hotman menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Ia menyebut kondisi ini mirip dengan kasus Tom Lembong yang diadili meskipun tidak menerima keuntungan pribadi.

“Pertanyaannya, korupsinya di mana? Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Ia menambahkan, “Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapa pun, tapi sudah ditahan mulai malam ini.”

Apa Fakta yang Dibawa Hotman Paris?

Menurut keterangan Hotman, Jaksa tidak menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening atau diterima langsung oleh Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Penentuan harga laptop sudah berdasarkan e-catalog resmi yang dikelola pemerintah,” jelas Hotman.

Ia juga menyebut tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengadaan laptop saat Nadiem masih menjabat Menteri Pendidikan.

Bagaimana Pandangan Jaksa?

Hotman mengutip hasil penyelidikan Jaksa yang menyatakan tidak ada bukti aliran dana ke Nadiem. Selain itu, dua tim kejaksaan yang menangani kasus tersebut juga tidak menemukan adanya praktik mark up harga laptop.

“Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Tidak ada bukti ia menerima uang dari vendor maupun pihak lain dalam pengadaan laptop,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, “Kedua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up atas harga laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar. Tidak ada mark up sama sekali.”

Mengapa Dibandingkan dengan Kasus Tom Lembong?

Menurut Hotman, baik kasus Nadiem maupun Tom Lembong memiliki kesamaan: keduanya didakwa dalam kasus korupsi meski tidak terbukti menerima uang. Perbandingan ini dimaksudkan untuk menggambarkan potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat pejabat negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembebasan terpidana mati asal Inggris di Indonesia
News

Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford

Finnews.id – Pemerintah Indonesia berencana membebaskan terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford...

Bahasa Portugis diajarkan di sekolah Indonesia
News

Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR Minta Kajian Manfaatnya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahasa Portugis akan diajarkan di sekolah-sekolah...

Kebakaran pabrik limbah B3 Karawang
News

Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Kebakaran Hebat, Api Masih Sulit Dipadamkan

Finnews.id – Pabrik pengelolaan limbah B3 di Karawang, Jawa Barat, dilanda kebakaran...

GURU HONORER SUMRINGAH, Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan di 2026
News

GURU HONORER SUMRINGAH! Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan

Finnews.id – Ini kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia!...