finnews.id – Memasuki bulan September 2025, kabar gembira hadir untuk para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan berkat berbagai keringanan.
Lewat pemutihan, wajib pajak bisa menikmati mulai dari bebas denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu.
Skema yang diberikan setiap provinsi pun berbeda-beda ada yang sekadar hapus denda, ada juga yang menambahkan insentif berupa penghapusan tunggakan lama hingga diskon besar-besaran.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini jelas memberi banyak manfaat, di antaranya:
- Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Keringanan atau diskon pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), terutama untuk kendaraan bekas.
- Potongan besar tunggakan pajak lama, sehingga cukup bayar tahun berjalan.
Dengan program ini, masyarakat bisa lebih tenang sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kesadaran tertib pajak.
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Berikut daftar provinsi yang masih atau sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025:
1. Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas berlaku hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Lewat SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.
3. Jawa Barat
Pemprov Jabar memberi kesempatan hingga 30 September 2025. Wajib pajak bisa bebas tunggakan dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
4. Kalimantan Utara
Program berlaku hingga Desember 2025. Fasilitas utamanya adalah bebas denda, cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP).
5. Kalimantan Tengah
Berlaku sampai 23 September 2025. Wajib pajak cukup bayar pajak tahun berjalan, sedangkan denda dan tunggakan lama dihapuskan.
6. Lampung
Program diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke Lampung.
7. Yogyakarta
Hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak bisa nikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
8. Kalimantan Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025. Keuntungannya antara lain: bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40% tunggakan PKB 4–5 tahun.
9. Kalimantan Selatan
Sampai 31 Desember 2025. Ada fasilitas bebas tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25% PKB kendaraan pribadi.
10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Hingga 30 September 2025. Ada diskon 25% bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak mutasi kendaraan luar NTB, hingga diskon 50% untuk yayasan dan pesantren.
11. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berlaku sampai 30 September 2025. Insentifnya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB serta kendaraan mutasi masuk.
12. Sulawesi Selatan
Sampai 31 Desember 2025. Ada diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan 25% (dalam Sulsel) atau 50% (luar Sulsel).
13. Sulawesi Tenggara
Khusus pelajar dan mahasiswa, diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.
14. Papua Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025. Wajib pajak bisa nikmati bebas denda dan pengurangan pokok pajak.
Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak
Bagi masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan September 2025 ini adalah kesempatan emas.