Proses ini wajib menunggu selama 30 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan komplain jika ada.
5. Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti
Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, Kantah akan menerbitkan sertifikat pengganti. Nomor hak dan data tanah tetap sama, sehingga prosesnya lebih cepat karena tidak perlu pengukuran ulang.
6. Pengambilan Sertifikat
Setelah selesai, pemohon bisa mengambil sertifikat baru di loket pelayanan Kantah.
Catatan Penting:
Sertifikat tanah lama otomatis tidak berlaku lagi setelah sertifikat pengganti terbit.
Proses ini tidak melibatkan pengukuran ulang tanah, sehingga relatif lebih cepat dibanding pembuatan sertifikat baru.
Pastikan semua dokumen sesuai persyaratan agar tidak bolak-balik ke Kantah.