Home Uncategorized Cara dan Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Syarat Lengkap dan Alurnya
Uncategorized

Cara dan Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Syarat Lengkap dan Alurnya

Bagikan
Bagikan

Proses ini wajib menunggu selama 30 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan komplain jika ada.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti

Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, Kantah akan menerbitkan sertifikat pengganti. Nomor hak dan data tanah tetap sama, sehingga prosesnya lebih cepat karena tidak perlu pengukuran ulang.

6. Pengambilan Sertifikat

Setelah selesai, pemohon bisa mengambil sertifikat baru di loket pelayanan Kantah.

Catatan Penting:

Sertifikat tanah lama otomatis tidak berlaku lagi setelah sertifikat pengganti terbit.

Proses ini tidak melibatkan pengukuran ulang tanah, sehingga relatif lebih cepat dibanding pembuatan sertifikat baru.

Pastikan semua dokumen sesuai persyaratan agar tidak bolak-balik ke Kantah.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Siap Tantang Kompetitor! OPPO Pad Mini Bakal Meluncur April 2026 dengan Performa Gahar

Untuk urusan fotografi dan videografi, tablet ringkas ini mengandalkan kamera belakang bersensor...

MRT Jakarta
MegapolitanUncategorized

MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional saat Takbiran, Tarif Rp1 Berlaku di Hari Lebaran

finnews.id – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian layanan...

Uncategorized

Lamine Yamal Jadi Pahlawan, Barcelona Taklukkan Athletic Bilbao 1-0

Menerima umpan matang dari Pedri, Yamal melakukan penetrasi dari sisi kanan kotak...