finnews.id – Buat kamu yang mau pasang listrik baru di rumah, penting banget tahu rincian biaya pasang listrik PLN.
Pasalnya, tarifnya berbeda tergantung pilihan sistem (prabayar atau pascabayar) serta besaran daya listrik yang kamu ajukan.
Penetapan biaya ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Jadi, hitungannya resmi dan berlaku secara nasional.
Nah, biar lebih jelas, berikut ini saya rangkum simulasi lengkap biaya pasang listrik PLN mulai dari daya 450 VA, 900 VA, hingga 1.300 VA ke atas.
Simulasi Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar
Untuk pelanggan listrik prabayar (token), rumus perhitungan tarif adalah:
Biaya sambungan + Pajak Penerangan Jalan (PPJ) + Token perdana
1. Daya 450 VA (Rumah Tangga, Token Rp 20.000)
Biaya penyambungan: Rp 421.000
PPJ (2,4%): Rp 469
Token perdana: Rp 19.531
Total estimasi: Rp 441.000
Jika menggunakan paket Sertifikat Laik Operasi (SLO), tambah Rp 40.000, jadi Rp 481.000.
2. Daya 900 VA (Rumah Tangga, Token Rp 20.000)
Biaya penyambungan: Rp 843.000
PPJ (2,4%): Rp 469
Token perdana: Rp 19.531
Total estimasi: Rp 863.000
Jika dengan paket SLO, tambah Rp 60.000, jadi Rp 923.000.
Simulasi Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar
Untuk pelanggan listrik pascabayar, rumusnya berbeda, yaitu:
Biaya sambungan + Jaminan layanan
1. Daya 450 VA (Rumah Tangga)
Biaya penyambungan: Rp 421.000
Jaminan layanan: Rp 32.400
Total estimasi: Rp 453.400
Dengan paket SLO, tambah Rp 40.000, jadi Rp 493.400.
2. Daya 900 VA (Rumah Tangga)
Biaya penyambungan: Rp 843.000
Jaminan layanan: Rp 64.800
Total estimasi: Rp 907.800
Dengan paket SLO, tambah Rp 60.000, jadi Rp 967.800.
Rincian Resmi Tarif Pasang Listrik Baru PLN 2025
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut daftar resmi biaya penyambungan listrik PLN:
- 450 VA: Rp 421.000
- 900 VA: Rp 843.000
- 1.300 VA: Rp 1.218.000
- 2.200 VA: Rp 2.062.000
- 3.500 VA: Rp 3.391.500
- > 2.200 VA – 100 kVA: Rp 969/VA
- > 100 kVA – 200 kVA: Rp 775/VA
Selain biaya penyambungan, ada tambahan biaya lain yang perlu diperhatikan: