Home News PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Menyusul Langkah NasDem
News

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Menyusul Langkah NasDem

Bagikan
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Menyusul Langkah NasDem
PAN nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI mulai 1 September 2025. Langkah serupa juga dilakukan NasDem pada Sahroni dan Nafa Urbach.
Bagikan

“Perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas-tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan,” ucap Viva Yoga.

Langkah Serupa Juga Dilakukan NasDem

Keputusan PAN ini ternyata bukan satu-satunya. Beberapa jam sebelumnya, Partai NasDem juga mengumumkan penonaktifan dua anggota DPR mereka, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Menurut siaran pers yang ditandatangani langsung Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, bersama Sekjen Hermawi Taslim, keputusan tersebut berlaku mulai 1 September 2025.

“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulis isi surat resmi NasDem yang dibacakan pada Minggu.

Dua Partai, Empat Anggota DPR Dinonaktifkan

Dalam waktu yang hampir bersamaan, publik menyaksikan langkah tegas dua partai politik besar yang menonaktifkan empat anggota DPR sekaligus. Dari PAN ada Eko Patrio dan Uya Kuya, sementara dari NasDem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keempatnya merupakan figur publik yang selama ini dikenal luas masyarakat, baik melalui dunia hiburan maupun politik.

Belum ada penjelasan detail mengenai latar belakang penuh penonaktifan tersebut. Namun, langkah ini jelas menunjukkan sikap tegas partai politik dalam merespons dinamika politik yang semakin memanas menjelang akhir Agustus 2025.

Publik kini menanti pernyataan resmi dari pihak yang dinonaktifkan, termasuk tanggapan langsung dari Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, terkait keputusan mengejutkan ini. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi...

News

Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,7 Juta, DJP: Kepatuhan Pajak Makin Tinggi

Dengan tren positif ini, pemerintah optimistis target pelaporan SPT tahun 2025 dapat...

News

Daftar Perjalanan KA Dibatalkan Hari Ini dari Stasiun Gambir dan Senen, Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih...

News

Mobil Terios Ludes Terbakar di Tol Semanggi, Pengemudi Berhasil Lompat Selamatkan Diri

finnews. Id-– Sebuah unit minibus Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1049...