Home News Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM
News

Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM

Bagikan
Bagikan

finnews.id — Kasus dugaan penolakan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Banten memicu perhatian publik. Pasien bernama Ayu Yunita (10), warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, disebut tidak mendapat layanan dengan SKTM dan diminta menggunakan jalur umum.

Namun, pihak RSUD Banten membantah telah menolak pasien dan menegaskan tetap berkomitmen memberikan layanan kesehatan. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, menjelaskan bahwa persoalan ini terkait mekanisme verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penjelasan RSUD Banten

Menurut Danang, Kemensos pada 3 Juni 2025 menerbitkan surat tentang perubahan data peserta PBI. Dari data tersebut, 7.297.377 peserta dinonaktifkan, termasuk 2.305.943 peserta kategori miskin hasil verifikasi lapangan di desil 6 hingga 10, serta 5.090.304 peserta lainnya dalam data sosial ekonomi nasional.

“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa direaktivasi bila masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi yang mengancam jiwa,” jelas Danang dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kronologi Kasus Ayu Yunita

RSUD Banten mencatat, Ayu berobat pada 21 Agustus 2025 di poliklinik. Berdasarkan pemeriksaan, saat itu kondisinya tidak masuk kategori penyakit kronis, katastropik, maupun gawat darurat. Karena itu, pihak rumah sakit belum bisa langsung menggunakan SKTM sebelum proses verifikasi selesai.

“Kami belum menerima hasil verifikasi ground check hingga malam itu. Oleh karena itu, pasien diarahkan menggunakan jalur lain sambil menunggu kepastian status kepesertaan,” kata Danang.

Komitmen Layanan

Danang menegaskan, RSUD Banten tidak pernah meminta administrasi terlebih dahulu di instalasi gawat darurat (IGD). Ia juga menyampaikan bahwa rumah sakit selalu terbuka terhadap masukan dan pengaduan masyarakat.

“RSUD Banten tetap berkomitmen melayani dengan ramah dan amanah. Bila ada kekeliruan, kami akan melakukan koreksi dan memohon maaf,” tegasnya.

Latar Belakang Protes

Sebelumnya, relawan pasien, Waryo Supriyatna, mengaku kecewa karena SKTM Ayu tidak diterima. Ia menegaskan bahwa keluarga pasien benar-benar tidak mampu membayar biaya pengobatan, hingga akhirnya harus mencari pinjaman demi melanjutkan perawatan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sambut Nataru 2026 Ada Program Diskon Tiket dan Kegiatan Baru di 3 Destinasi Utama

finnews.id – Pemerintah resmi memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk masa libur...

LifestyleNews

Babak Baru Layanan Stroke di NTT, Luar Biasa!

finnews.id – Stroke adalah penyebab utama kecacatan dan kematian di Indonesia, dengan...

Victor Hartono
News

GEMPAR! Anak Orang Terkaya RI Dicekal Imigrasi, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Finnews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Victor Rachmat Hartono (VRH) Direktur Utama...

LifestyleNews

HUT NTT, PAPIDOS Hadirkan Lari 5K Hadiah Puluhan Juta

finnews.id – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)...