Home News Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM
News

Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM

Bagikan
Bagikan

finnews.id — Kasus dugaan penolakan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Banten memicu perhatian publik. Pasien bernama Ayu Yunita (10), warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, disebut tidak mendapat layanan dengan SKTM dan diminta menggunakan jalur umum.

Namun, pihak RSUD Banten membantah telah menolak pasien dan menegaskan tetap berkomitmen memberikan layanan kesehatan. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, menjelaskan bahwa persoalan ini terkait mekanisme verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penjelasan RSUD Banten

Menurut Danang, Kemensos pada 3 Juni 2025 menerbitkan surat tentang perubahan data peserta PBI. Dari data tersebut, 7.297.377 peserta dinonaktifkan, termasuk 2.305.943 peserta kategori miskin hasil verifikasi lapangan di desil 6 hingga 10, serta 5.090.304 peserta lainnya dalam data sosial ekonomi nasional.

“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa direaktivasi bila masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi yang mengancam jiwa,” jelas Danang dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kronologi Kasus Ayu Yunita

RSUD Banten mencatat, Ayu berobat pada 21 Agustus 2025 di poliklinik. Berdasarkan pemeriksaan, saat itu kondisinya tidak masuk kategori penyakit kronis, katastropik, maupun gawat darurat. Karena itu, pihak rumah sakit belum bisa langsung menggunakan SKTM sebelum proses verifikasi selesai.

“Kami belum menerima hasil verifikasi ground check hingga malam itu. Oleh karena itu, pasien diarahkan menggunakan jalur lain sambil menunggu kepastian status kepesertaan,” kata Danang.

Komitmen Layanan

Danang menegaskan, RSUD Banten tidak pernah meminta administrasi terlebih dahulu di instalasi gawat darurat (IGD). Ia juga menyampaikan bahwa rumah sakit selalu terbuka terhadap masukan dan pengaduan masyarakat.

“RSUD Banten tetap berkomitmen melayani dengan ramah dan amanah. Bila ada kekeliruan, kami akan melakukan koreksi dan memohon maaf,” tegasnya.

Latar Belakang Protes

Sebelumnya, relawan pasien, Waryo Supriyatna, mengaku kecewa karena SKTM Ayu tidak diterima. Ia menegaskan bahwa keluarga pasien benar-benar tidak mampu membayar biaya pengobatan, hingga akhirnya harus mencari pinjaman demi melanjutkan perawatan.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...