finnews.id — Sorotan publik terhadap kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin tajam. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeser fokus penyidikan ke bank-bank daerah yang terlibat dalam pemberian pinjaman triliunan rupiah.
Empat saksi kembali dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (20/8). Mereka adalah SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia; NP, seorang karyawan swasta; SMS, pengusul kredit sindikasi BNI; serta TAS, analis kredit korporasi di Bank Jateng cabang Surakarta.
Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, langkah ini penting untuk mengurai benang kusut relasi antara bank daerah dengan Sritex. “Kami tidak hanya memeriksa keterlibatan pihak perusahaan, tetapi juga mekanisme perbankan yang meloloskan kredit. Ada tanggung jawab besar di sana,” tegas Febrie.
Pemberian kredit jumbo dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan entitas anak usahanya diduga penuh penyimpangan. Sejumlah dokumen analisis kredit yang mestinya jadi filter utama justru dianggap bermasalah. Pemeriksaan empat saksi tersebut diyakini bakal memperjelas siapa saja yang ikut bertanggung jawab.
Kredit bermasalah Sritex bukan hanya soal perusahaan tekstil yang gagal bayar, tapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola di sektor perbankan daerah. “Kalau mekanisme analisis kredit sudah diabaikan, artinya ada dugaan intervensi atau kelalaian serius,” imbuh Febrie.
Kasus ini pun mengundang kekhawatiran publik, mengingat bank pembangunan daerah selama ini memegang peran vital dalam menopang perekonomian lokal. Penyidik Kejagung memastikan akan mendalami apakah ada aktor lain yang mengatur skema kredit hingga akhirnya menimbulkan potensi kerugian negara.
Dengan arah penyidikan yang makin tajam, publik menunggu apakah Kejagung berani menyeret pejabat bank atau pihak eksternal yang diduga menjadi otak di balik kredit macet Sritex. (*)