Home Otomotif Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik
Otomotif

Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik

Bagikan
Bus PO Haryanto buatan Karoseri New Armada (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Seluruh Pengusaha Otobus (PO) di Indonesia kompak menghentikan fasilitas musik selama perjalanan, termasuk PO Haryanto yang melayani perjalanan AKAP.

PO Haryanto baru saja mengeluarkan informasi baru secara resmi, terkait peraturan musik dilarang keras diputar dalam bus, apapun medianya!

Lewat surat edaran resmi bertanggal 16 Agustus 2025, pemilik PO Haryanto, H. Haryanto menginstruksikan agar seluruh kru bus berhenti memutar lagu.

“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” tulis keterangan PO Haryanto.

“Maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” jelasnya.

Seluruh kru diminta untuk tidak memutar musik baik dari YouTube, USB, atau sumber lain. Kebijakan ini berlaku, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian,” ucapnya.

Larangan ini muncul buntut dari polemik royalti musik yang makin jadi sorotan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan itu setiap pemutaran lagu dalam ruang komersial termasuk bus pariwisata dan AKAP, wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PO Haryanto bukan yang pertama ambil langkah ini. Sebelumnya, PO ternama lainnya seperti Eka Mira, Sumber Alam, Gunung Harta, dan PO SAN juga lebih dulu menerapkan larangan serupa.

Musik di perjalanan jadi tinggal kenangan, meskipun langkah yang di ambil para pengusaha ini cukup menuai reaksi beragam dari warganet.

Ada yang menyayangkan karena musik dianggap mengusir bosan saat perjalanan jauh, tapi ada juga yang mendukung karena ingin suasana lebih tenang.

Bagikan
Artikel Terkait
Otomotif

Kompetisi Mobil Listrik, Jaecoo J5 EV vs Geely EX2

finnews.id – Pasar mobil listrik di bawah Rp 300 juta di Indonesia...

Otomotif

Mudik Naik MoLis (Motor Listrik) jadi Tren Baru, 5 Merek yang Siap Tempuh Ratusan Kilometer

finnews.id – Jika menginginkan motor listrik efisien yang mampu menempuh jarak ratusan...

Otomotif

Rekomendasi Motor Listrik Bekas untuk Anak Muda, Stylish Dibawah Rp10 Juta

finnews.id – Motor Listrik menjadi salah satu bidikan utama masyarakat di tengah...

Otomotif

Pilihan Motor Listrik Bekas yang Populer Serta Kisaran Harganya

finnews.id – Jika kelebihan, kekurangan, dan tips membeli motor listrik bekas sudah...