finnews.id – Musisi kawakan Marcell Siahaan kini punya peran baru di balik layar industri musik Tanah Air, usai resmi ditunjuk sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028.
Pengangkatan Marcell Siahaan tersebut diumumkan dalam pelantikan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada, Jumat (8/8).
Marcell bergabung dalam jajaran komisioner kategori Pemilik Hak Terkait, bersama tokoh-tokoh lain seperti William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono.
Berdasarkan informasi yang finnews.id dapat, total terdapat 10 nama pejabat yang dilantik sebagai komisioner baru di LMKN periode 2025-2028
Urus Royalti, LMKN Pegang Peran Krusial
Sebagai lembaga resmi. LMKN memiliki tugas utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial.
Penunjukan Marcell Siahaan sebagai Komisioner, diharapkan mampu menjembatani kepentingan para musisi agar hak ekonomi mereka terlindungi.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Dirinya menekankan, bahwa LMKN harus bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, agar sistem royalti di Indonesia makin tertata.
Ke depan LMKN diharapkan bisa menyusun pedoman tarif royalti yang jelas, memperkuat basis data nasional musik, mempercepat distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial seperti kafe, hotel, dan media penyiaran.
Dari Panggung Musik ke Meja Kebijakan
Nama Marcell Siahaan sudah tidak asing lagi bagi pecinta musik Indonesia, dikenal lewat suara khas dan teknik vokalnya yang sangat kuat.
Marcell mulai meniti karier sejak akhir 1990-an. Lagu-lagunya seperti Semusim, Firasat, hingga Jadi Milikku masih melekat di ingatan banyak orang.
Kini penyanyi yang juga dikenal aktif dalam berbagai isu sosial itu siap berkontribusi lebih jauh, untuk industri yang telah membesarkan namanya.