Home News KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar
News

KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar

Bagikan
para tersangka korupsi dihadirkan dalam konfernsi pers di Gedung KPK
Bagikan

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Asep.

Asep menjelaskan tersangka Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD) dan Andi Lukman Hakim (ALH) adalah merupakan penerima suap.

Ketiganya isangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara untuk tersangka Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), sebagai pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

Sadali menambahkan, pihaknya siap membangun kolaborasi lintas sektor agar nilai toleransi benar-benar...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

Trump memperingatkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan mengenai program nuklir Iran, setiap...