Home News KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar
News

KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar

Bagikan
para tersangka korupsi dihadirkan dalam konfernsi pers di Gedung KPK
Bagikan

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Asep.

Asep menjelaskan tersangka Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD) dan Andi Lukman Hakim (ALH) adalah merupakan penerima suap.

Ketiganya isangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara untuk tersangka Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), sebagai pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kronologi Dugaan Korupsi Sang Bupati di Pembangunan RSUD Koltim

Sementara di Makassar KPK menangkap Abd Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan....

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
News

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas

Pihak RSUD Banten menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan bersih...

News

Gaza Minta Setop Bantuan Lewat Udara: Banyak Korban Tertimpa Kontainer

Namun demikian, sejumlah laporan media mengungkap bahwa pasukan Israel tetap menyerang warga...