Home News KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar
News

KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar

Bagikan
para tersangka korupsi dihadirkan dalam konfernsi pers di Gedung KPK
Bagikan

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Asep.

Asep menjelaskan tersangka Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD) dan Andi Lukman Hakim (ALH) adalah merupakan penerima suap.

Ketiganya isangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara untuk tersangka Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), sebagai pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja BP Tapera Tahap 2 September 2025: Daftar Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Warga Negara Indonesia (WNI). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehat jasmani...

News

BCA Buka Lowongan Kerja 2025 untuk SMA hingga S2, Cek Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

4. Program Pemagangan Bakti (CS Pemol) Buat kamu yang ingin pengalaman di...

News

Komdigi Buka Lowongan Kerja Pandu Literasi Digital 2025, Terbuka untuk Umum hingga Lansia

1. Segmen Pendidikan Berpengalaman dalam pembelajaran, mentoring, atau penyuluhan Wajib melampirkan portofolio...

BGN Tegaskan 5.000 Titik SPPG Bukan Fiktif, Hanya Kena Roll Back
News

BGN Bantah Isu 5.000 SPPG Fiktif dalam Program MBG

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada 5.000 Satuan Pelaksana...