finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Kolaka Timut, Abdul Azis menerima suap dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp1,6 miliar.
Abdul Azis resmi ditetapka sebagai tersangka berserta empat orang lainnya yakni, Ageng Dermanto (AGD) dan Andi Lukman Hakim (ALH), sebagai penerima suap. Smentara Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), sebagai pemberi suap
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari 9 Agustus 2025.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Abdul Azis menerima suap uang proyek sebesar Rp1,6 miliar, jumlah ini kemungkinan bertambah saat proses penyidikan mendalam.
Asep mengatakan, uang Rp1,6 miliar itu, ditarik dalam bentuk cek oleh pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi (DK).
Selanjutnya, uang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto (AGD), lalu diteruskan kepada staf Abdul Azis, Yasin (YS).
“Pada Agustus 2025, saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada saudara AGD. Saudara AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf saudara ABZ,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Asep menyebut uang yang dipegang Yasin digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Azis. Salah satunya adalah ponsel iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, yang turut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ. Salah satunya iPhone 16,” ujarnya.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Sehingga total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 5 orang.