Home Ekonomi Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya

Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Emas Antam
Bagikan

finnews.id – Minat masyarakat terhadap investasi emas batangan terus menunjukkan tren yang stabil. Emas dinilai sebagai salah satu instrumen investasi paling aman, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. Oleh karena itu, pembaruan harga emas menjadi informasi penting bagi banyak kalangan, baik investor berpengalaman maupun pemula. Selain harga, pemahaman mengenai pajak atas transaksi emas juga sangat diperlukan agar keputusan investasi tetap menguntungkan dan sesuai regulasi.

Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin tercatat berada di level Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) yang ditawarkan perusahaan berada di angka Rp1.792.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas ke Antam, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk individu yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Potongan PPh ini diberlakukan langsung dari total nilai buyback dan dipotong otomatis oleh pihak Antam saat transaksi dilakukan.

Berikut rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada Senin:

Emas 0,5 gram: Rp1.023.000

Emas 1 gram: Rp1.946.000

Emas 2 gram: Rp3.832.000

Emas 3 gram: Rp5.723.000

Emas 5 gram: Rp9.505.000

Emas 10 gram: Rp18.955.000

Emas 25 gram: Rp47.262.000

Emas 50 gram: Rp94.445.000

Emas 100 gram: Rp188.812.000

Emas 250 gram: Rp471.765.000

Emas 500 gram: Rp943.320.000

Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku pemotongan pajak penghasilan sesuai PMK yang sama. Untuk pemilik NPWP, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sedangkan bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen.

Bagikan
Artikel Terkait
Gaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bercanda dengan Kick Andy di panggung IDEAFest 2025
Ekonomi

MOMEN LUCU IDEAFest 2025! Purbaya vs Kick Andy: Kalau Menkeunya Saya, Masa Depan Anda PASTI CERAH

Finnews.id – Suasana IDEAFest 2025 mendadak riuh ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

RUPIAH BANGKIT, Menteri Purbaya minta publik Jual Dolar
Ekonomi

RUPIAH BANGKIT! Menteri Purbaya: Jual Dolar Sekarang

Finnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan nilai tukar rupiah berpotensi...

Starbucks jual sahamnya
Ekonomi

Starbucks Jual 60% Sahamnya di China: Ada Apa?

finnews.id – Langkah mengejutkan datang dari raksasa kopi dunia. Starbucks jual sahamnya...

Menkeu Purbaya NGAMUK, Mafia Importir Sepatu Ilegal Disikat
Ekonomi

Menkeu Purbaya NGAMUK! Mafia Importir Sepatu Ilegal Disikat, Siapa Dalangnya?

Finnews.id – Setelah berhasil menekan peredaran impor pakaian bekas (balpres) dan baja...