Home Ekonomi Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya

Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Emas Antam
Bagikan

finnews.id – Minat masyarakat terhadap investasi emas batangan terus menunjukkan tren yang stabil. Emas dinilai sebagai salah satu instrumen investasi paling aman, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. Oleh karena itu, pembaruan harga emas menjadi informasi penting bagi banyak kalangan, baik investor berpengalaman maupun pemula. Selain harga, pemahaman mengenai pajak atas transaksi emas juga sangat diperlukan agar keputusan investasi tetap menguntungkan dan sesuai regulasi.

Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin tercatat berada di level Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) yang ditawarkan perusahaan berada di angka Rp1.792.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas ke Antam, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk individu yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Potongan PPh ini diberlakukan langsung dari total nilai buyback dan dipotong otomatis oleh pihak Antam saat transaksi dilakukan.

Berikut rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada Senin:

Emas 0,5 gram: Rp1.023.000

Emas 1 gram: Rp1.946.000

Emas 2 gram: Rp3.832.000

Emas 3 gram: Rp5.723.000

Emas 5 gram: Rp9.505.000

Emas 10 gram: Rp18.955.000

Emas 25 gram: Rp47.262.000

Emas 50 gram: Rp94.445.000

Emas 100 gram: Rp188.812.000

Emas 250 gram: Rp471.765.000

Emas 500 gram: Rp943.320.000

Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku pemotongan pajak penghasilan sesuai PMK yang sama. Untuk pemilik NPWP, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sedangkan bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen.

Bagikan
Artikel Terkait
Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!

finnews.id – Pemerintah baru saja menggebrak panggung diplomasi dunia dengan keputusan besar...

BTN
Ekonomi

BTN Terima Kunjungan Puteri Indonesia, Diskusikan Pemberdayaan Perempuan dan Isu Keberlanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjajaki sinergi melalui dialog...

Lima puluh ribu keluarga tolak menerima bansos dari pemerintah.
Ekonomi

Bansos 2026 Cair Lagi! 18 Juta KPM Mulai Terima Bantuan Februari, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

FINNEWS.CO.ID – Pemerintah kembali memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 tetap...

Ekonomi

TERKEJUT! Pembekuan MSCI Bikin Pasar Guncang – Risiko RI Gagal Bayar Capai Kisah Baru!

finnews.id – Huru-Hara MSCI: Asing Bawa Kabur Rp12,5 T, Risiko Gagal Bayar...