finnews.id – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami koreksi. Tren penurunan ini menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi para investor logam mulia dan masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas dalam waktu dekat.
Fluktuasi harga emas biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, hingga sentimen pasar terhadap instrumen investasi aman. Karena itu, mengetahui pergerakan harga terbaru serta aturan perpajakan yang menyertainya menjadi hal yang penting sebelum melakukan transaksi.
Berikut ini adalah perkembangan harga emas Antam pada Kamis 31 Juli 2025, berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia.
Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram
Harga emas batangan Antam per gram terpantau turun signifikan sebesar Rp17.000, dari sebelumnya Rp1.918.000 menjadi Rp1.901.000 per gram.
Tidak hanya itu, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp1.746.000 per gram.
Transaksi Dikenakan Pajak Sesuai Aturan PMK
Setiap transaksi jual-beli emas dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut disebutkan:
Buyback (penjualan kembali) emas batangan ke PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta, dikenai PPh Pasal 22:
Sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
Sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak:
PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP
Dan 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (per 31 Juli 2025)
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan ukuran pecahan yang tertera di situs resmi Logam Mulia Antam:
0,5 gram: Rp1.000.500
1 gram: Rp1.901.000
2 gram: Rp3.742.000
3 gram: Rp5.588.000
5 gram: Rp9.280.000
10 gram: Rp18.505.000
25 gram: Rp46.137.000
50 gram: Rp92.195.000