finnews.id – Tren investasi aset digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2025, jumlah konsumen kripto di Tanah Air mencapai 15,85 juta orang. Angka ini meningkat signifikan sebesar 7,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
OJK Ungkap Lonjakan Investor Kripto per Juni 2025
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan bukti bahwa minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto terus meningkat.
“Jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025, yang digelar di Jakarta pada Senin (28/7/2025).
Berdasarkan data resmi OJK, pada Mei 2025, jumlah investor kripto tercatat sebesar 14,78 juta. Artinya, dalam satu bulan saja terjadi penambahan sekitar 1,07 juta konsumen baru atau tumbuh 7,24 persen secara month to month (mtm).
23 Entitas Kripto Sudah Kantongi Izin OJK
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra juga mengungkap bahwa OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas yang bergerak di sektor aset kripto. Izin tersebut mencakup:
-
1 bursa kripto resmi
-
1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
-
1 pengelola tempat penyimpanan atau kustodian
-
20 pedagang aset kripto resmi
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan OJK dalam memastikan tata kelola dan perlindungan investor dalam ekosistem aset digital.
Lebih dari 1.000 Aset Kripto Bisa Diperdagangkan
Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 1.153 aset kripto yang resmi dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi investor dan trader untuk bertransaksi dengan aset yang sudah terverifikasi secara legal.
Selain entitas yang telah mendapatkan izin, Mahendra juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 10 calon pedagang aset kripto (CPAK) yang sedang dalam proses perizinan. Artinya, ke depan jumlah pemain resmi di industri ini bisa terus bertambah, menambah kompetisi yang sehat dan inovasi layanan.
Regulasi dan Pengawasan Jadi Kunci Pertumbuhan
Dengan meningkatnya jumlah konsumen kripto dan entitas yang terlibat, OJK menekankan pentingnya pengawasan yang ketat. Legalitas dan transparansi menjadi dua faktor penting dalam melindungi investor dari potensi penipuan atau praktik tidak sehat dalam perdagangan aset digital.
Pertumbuhan pesat ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri teknologi finansial, sekaligus dorongan agar ekosistem kripto di Indonesia semakin matang secara regulasi dan teknologi.
Pertumbuhan Kripto Tak Bisa Diabaikan
Data yang disampaikan OJK menunjukkan bahwa aset kripto bukan lagi menjadi pilihan investasi minoritas. Dengan hampir 16 juta investor dan ribuan aset yang bisa diperdagangkan, industri ini telah berkembang menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
Namun, seiring pertumbuhan ini, edukasi kepada masyarakat dan literasi keuangan digital juga perlu ditingkatkan. Pasar yang berkembang cepat membutuhkan pemahaman yang matang dari investor agar terhindar dari risiko spekulatif berlebihan.
Dengan dukungan regulasi dari OJK serta antusiasme masyarakat yang terus meningkat, industri kripto Indonesia diyakini akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan. (*)