Puncaknya, Warga Haya menutup paksa Perusahaan dengan mematok palang adat yang disebut ‘sasi’ .
Namun palang itu dibongkar oleh salah satu oknum pegawai perusahaan. Kemudian warga yang marah adatnya dilecehkan, melakukan aksi pembakaran perusahaan pada Februari 2025 lalu.
Dua warga Haya pun ditangkap oleh Polres Maluku Tengah dalam kasus pembakaran perusahaan.
Warga Haya juga telah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap Pemerintah Maluku Tengah dan DPRD agar menutup perusahaan tersebut. Namun hingga kini, izin operasi perusahaan tersebut tak kunjung dicabut. *