Home News Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
News

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?

Bagikan
Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
Ilustrasi sekolah kedinasan
Bagikan

finnews.id – Syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 menjadi topik yang wajib kamu perhatikan jika bercita-cita menjadi aparatur sipil negara sejak dini. Pernahkah kamu bertanya, apa saja dokumen, tes, atau nilai minimal yang harus kamu siapkan agar lolos seleksi? Proses pendaftaran sekolah kedinasan memang tak mudah, tapi peluang masa depan yang cerah membuat perjuangan ini layak dijalani. Yuk, simak lebih lanjut detailnya agar kamu tak salah langkah!

Persyaratan Umum Sekolah Kedinasan 2025

Setiap instansi memiliki detail kebijakan yang berbeda, tetapi syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 punya beberapa kesamaan secara umum.

Kementerian PAN-RB, seperti dilansir dari situs resminya pada 1 Juli 2025, menetapkan usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun saat mendaftar. Selain itu, peserta wajib memiliki ijazah SMA/sederajat dengan nilai rata-rata minimal 70 dalam skala 100.

Bukan hanya soal nilai, tinggi badan juga sering menjadi syarat penting, terutama di sekolah kedinasan bidang pertahanan atau kepolisian. Rata-rata, instansi mensyaratkan tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

“Persyaratan tinggi badan ini mempertimbangkan kebutuhan fisik di lapangan kerja, terutama bagi kedinasan yang menuntut kesiapsiagaan fisik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Rahmat Setiawan, seperti dikutip dari konferensi pers hari ini, 1 Juli 2025.

Dokumen Wajib Disiapkan

Selain memenuhi syarat umum, para calon siswa sekolah kedinasan wajib mempersiapkan dokumen penting. Beberapa dokumen yang hampir selalu diminta meliputi:

Menurut laporan situs SSCASN, seluruh dokumen ini akan diunggah ke portal pendaftaran. Pastikan file berformat PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan masing-masing instansi agar tidak tertolak sistem.

Bagikan
Artikel Terkait
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang...

News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...