finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Pertanyaan ini sering muncul di benak mereka yang terlilit utang pinjaman online. Banyak yang ketakutan saat gagal bayar, apalagi jika mendapat ancaman dari debt collector. Namun, benarkah keterlambatan atau gagal bayar pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?
Galbay Pinjol: Masalah Keuangan, Bukan Pidana
Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawabannya: tidak. Gagal bayar atau wanprestasi dalam urusan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Artinya, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang, baik dari bank maupun pinjaman online legal.
Seperti dikutip dari pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan tidak boleh melakukan penagihan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Jika ada pinjol yang mengancam akan memenjarakan nasabah karena galbay, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
Landasan Hukum: Tidak Ada Penjara karena Gagal Bayar
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi:
“Tidak seorang pun karena kegagalan dalam memenuhi suatu kewajiban utang dapat dipidana penjara atau ditahan.”
Jadi, selama kasusnya adalah utang-piutang biasa dan tidak mengandung unsur penipuan atau kejahatan lain, maka tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan seseorang karena galbay.
Kapan Galbay Bisa Menjadi Pidana?
Meskipun gagal bayar bukan tindak pidana, ada beberapa kondisi yang bisa membuat utang berubah jadi perkara pidana, misalnya:
-
Pemalsuan identitas saat mengajukan pinjaman
-
Menghindar dengan sengaja dan menyembunyikan aset
-
Penipuan (misalnya, meminjam tanpa niat membayar sejak awal)
Dalam kasus seperti ini, unsur pidananya bukan karena galbay, tapi karena tindakan melanggar hukum yang menyertai proses pengajuan.
Pinjol Ilegal dan Ancaman Palsu
Sayangnya, pinjol ilegal sering menggunakan ancaman pidana sebagai taktik menekan nasabah. Mereka menakut-nakuti dengan pesan intimidatif, menyebarkan data pribadi, bahkan memalsukan dokumen. Hal ini jelas melanggar hukum dan dapat dilaporkan.
Menurut laporan Kominfo per 2024, ribuan pinjol ilegal telah diblokir karena terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan data nasabah. OJK dan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) menyarankan korban pinjol ilegal untuk segera melapor melalui kanal resmi.
Kesimpulan
Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Tidak bisa. Galbay adalah persoalan perdata dan tidak bisa dijerat pidana, kecuali jika mengandung unsur penipuan. Jangan takut dengan ancaman dari pinjol ilegal, karena banyak di antaranya menggunakan taktik teror untuk menekan korban. Jika merasa dirugikan, laporkan ke OJK, Kominfo, atau LBH terdekat.
Ingatlah: mengetahui hak hukummu bisa jadi pelindung terkuat saat menghadapi tekanan finansial. (*)