Home Ekonomi Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Jawaban Hukumnya
Ekonomi

Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Jawaban Hukumnya

Bagikan
Terbongkar! Ini Cara agar DC Pinjol Tidak Bisa Deteksi dan Lacak Keberadaanmu
Ilustrasi - Galbay Pinjol (Copilot)
Bagikan

finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Pertanyaan ini sering muncul di benak mereka yang terlilit utang pinjaman online. Banyak yang ketakutan saat gagal bayar, apalagi jika mendapat ancaman dari debt collector. Namun, benarkah keterlambatan atau gagal bayar pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?

Galbay Pinjol: Masalah Keuangan, Bukan Pidana

Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawabannya: tidak. Gagal bayar atau wanprestasi dalam urusan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Artinya, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang, baik dari bank maupun pinjaman online legal.

Seperti dikutip dari pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan tidak boleh melakukan penagihan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Jika ada pinjol yang mengancam akan memenjarakan nasabah karena galbay, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

Landasan Hukum: Tidak Ada Penjara karena Gagal Bayar

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi:

“Tidak seorang pun karena kegagalan dalam memenuhi suatu kewajiban utang dapat dipidana penjara atau ditahan.”

Jadi, selama kasusnya adalah utang-piutang biasa dan tidak mengandung unsur penipuan atau kejahatan lain, maka tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan seseorang karena galbay.

Kapan Galbay Bisa Menjadi Pidana?

Meskipun gagal bayar bukan tindak pidana, ada beberapa kondisi yang bisa membuat utang berubah jadi perkara pidana, misalnya:

Dalam kasus seperti ini, unsur pidananya bukan karena galbay, tapi karena tindakan melanggar hukum yang menyertai proses pengajuan.

Bagikan
Artikel Terkait
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan...

BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Finnews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui gejolak ekonomi...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank...

1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011
Ekonomi

RUPIAH BABAK BELUR! 1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011, Apa yang Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Finnews.id – Nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang tetangga, Ringgit Malaysia...