finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah melalui proses penyidikan intensif, penyidik Polsek Tarumajaya akhirnya menetapkan Rully Setiawan, SE sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap H. Abdoel Hakim Alkhan, seorang ustaz sekaligus habib yang dikenal luas di wilayah Tarumajaya dan Kota/Kabupaten Bekasi.
Korban dikenal sebagai tokoh agama, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Badminton Perumahan Harapan Mulya, Cluster Efodia, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban, H. Abdoel Hakim Alkhan, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rully Setiawan, SE. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, Polsek Tarumajaya menetapkan Rully sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Nomor: B/40/VI/RES.1.6/2025/Sek. Tj, yang juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Tarumajaya, I Gede Bagus Ariska Sudana, STK, SIK.
Dukungan dan Apresiasi dari Pengamat dan Akademisi
Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring sekaligus politisi PDIP, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Tarumajaya. “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tarumajaya Bekasi yang sudah tanggap dan responsif atas laporan dari korban Ustaz Habib Abdoel Hakim. Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan para tersangka bisa segera diadili agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ferdinand juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban jika ada upaya permainan hukum dalam proses selanjutnya.
Pakar hukum: Laporan tidak bisa dicabut begitu saja
Menanggapi kemungkinan pencabutan laporan, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong delik umum. “Pasal 351 KUHP adalah delik umum yang tidak bisa dicabut hanya berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dengan syarat-syarat tertentu. Meski begitu, dalam praktiknya, pencabutan laporan setelah status tersangka ditetapkan sering menimbulkan perdebatan hukum, terutama soal legal standing pelapor.
Kasus masih bergulir, pemanggilan tersangka segera dilakukan
Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polsek Tarumajaya dijadwalkan akan memanggil Rully Setiawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini telah memasuki fase penting dan perhatian publik pun makin besar, terlebih karena korbannya adalah tokoh agama yang dihormati di masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak dan pengawasan ketat dari publik, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil. (*)