Home Megapolitan Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Bagikan
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Mapolsek Tarumajaya Bekasi (Ilustrasi)
Bagikan

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah melalui proses penyidikan intensif, penyidik Polsek Tarumajaya akhirnya menetapkan Rully Setiawan, SE sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap H. Abdoel Hakim Alkhan, seorang ustaz sekaligus habib yang dikenal luas di wilayah Tarumajaya dan Kota/Kabupaten Bekasi.

Korban dikenal sebagai tokoh agama, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Badminton Perumahan Harapan Mulya, Cluster Efodia, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban, H. Abdoel Hakim Alkhan, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rully Setiawan, SE. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, Polsek Tarumajaya menetapkan Rully sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Nomor: B/40/VI/RES.1.6/2025/Sek. Tj, yang juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Tarumajaya, I Gede Bagus Ariska Sudana, STK, SIK.

Dukungan dan Apresiasi dari Pengamat dan Akademisi

Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring sekaligus politisi PDIP, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Tarumajaya. “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tarumajaya Bekasi yang sudah tanggap dan responsif atas laporan dari korban Ustaz Habib Abdoel Hakim. Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan para tersangka bisa segera diadili agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ferdinand juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban jika ada upaya permainan hukum dalam proses selanjutnya.

Pakar hukum: Laporan tidak bisa dicabut begitu saja

Menanggapi kemungkinan pencabutan laporan, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong delik umum. “Pasal 351 KUHP adalah delik umum yang tidak bisa dicabut hanya berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
prakiraan cuaca Jakarta 30 Oktober 2025
Megapolitan

Hujan dan Angin Kencang Diprediksi Landa Jakarta Kamis 30 Oktober 2025, Waspada!

Finnews.id – Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca Kamis 30...

Pemprov DKI akan menerapkan tarif baru Transjakarta.
Megapolitan

Dishub DKI: Jika Tak Disubsidi, Tarif TransJakarta Rp13 Ribu

finnews.id – Setiap hari sekitar 1,6 juta orang di wilayah Jabodetabek menikmati...

Pemprov DKI akan menerapkan penyesuaian tarif Transjakarta, setelah 20 tahun tak pernah naik.
Megapolitan

Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Masyarakat, Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000 hingga Rp7.000

finnews.id – Setelah 20 tahun tak pernah naik, Pemprov DKI Jakarta akan...

Jakarta Kebanjiran
Megapolitan

Kali Ciliwung Meluap, Jakarta Kebanjiran: 6 Kelurahan Terendam hingga 1 Meter

finnews.id – Jakarta kebanjiran. Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Selasa (28/10)...