finnews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara soal mencuatnya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Dalam doorstop dengan awak media, Dody menegaskan bahwa dirinya sudah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) dan langsung memerintahkan agar ditindaklanjuti.
“Ya saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti sih. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ujar Dody kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Dody, Irjen tengah memproses kasus ini secara internal. Namun, apabila ditemukan indikasi pidana, ia memastikan prosesnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Kalau misalnya dirasa ada unsur pidana, pasti dilimpahkan. Tapi kalau tidak, ya kita lihat dulu. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Dugaan Gratifikasi Masih Didalami
Meski belum ada keterangan resmi dari lembaga penegak hukum, isu dugaan gratifikasi ini sudah ramai jadi perbincangan publik. Dody sendiri mengaku tak ingin buru-buru menghakimi atau mengambil kesimpulan tanpa proses yang berjalan utuh.
“Ini kan baru dugaan, ya. Di titik ini kita semua masih berbaik sangka. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Saya juga tidak dalam posisi mau menyetop atau mempercepat. Biar prosesnya bergulir,” tambah Dody.
Ia menyebut bahwa dalam sistem birokrasi, segala dugaan penyimpangan harus ditangani secara sistematis. Apalagi, lanjutnya, jika isu ini sudah tersebar luas di publik, prosesnya pun akan terus berjalan secara natural.
“Kalau sudah kemana-mana, ya gak bisa di-stop juga. Pasti akan bergulir ke mana-mana,” ucapnya.
Isu Gratifikasi Direspon Mutasi Jabatan
Menariknya, Dody sempat menyiratkan bahwa pergantian jabatan yang terjadi belakangan ini di Kementerian PU bisa jadi berkaitan dengan isu tersebut. Meski tak menyebut nama, ia membenarkan ada proses evaluasi dalam penempatan pejabat.