Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Gratifikasi Kementerian PU kembali mencuat setelah Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum merilis hasil investigasi internal pada 28 Mei 2025. Dadang Rukmana—Irjen PU—menandatangani laporan yang mengungkap penemuan uang tunai Rp10 juta dan US$5.900 (sekitar Rp90,6 juta). Total gratifikasi yang terakumulasi di Sekretariat Jenderal PU pun menembus Rp100,6 juta.

Menurut laporan yang diterima finnews hari ini, uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. “Uang tunai telah disita dan akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena berasal dari dana pribadi,” ujar Dadang dalam dokumen audit, dilihat Rabu, 28 Mei 2025.

Modus: “Kado” Pernikahan Anak Sekjen

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
Surat Audit Irjen Kementerian PU (Istimewa)

Audit Irjen PU menjelaskan, uang gratifikasi berasal dari D, salah satu kepala biro di kementerian. D meminta dukungan sejumlah kepala balai besar guna membantu biaya pernikahan putri Sekjen PU. Strategi itu terungkap setelah tim audit menelusuri aliran dana dan komunikasi internal.

Seperti dilansir dokumen investigasi, D menghubungi para kepala balai besar untuk “patungan” demi kelancaran hajatan keluarga pejabat. Langkah ini jelas melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena melibatkan jabatan dan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Langkah Cepat: Irjen Hentikan Permintaan Dana

Menanggapi temuan tersebut, Dadang langsung memerintahkan D menghentikan semua permintaan uang maupun barang. “Kami juga melakukan audit menyeluruh di biro yang dipimpin D,” tegas Dadang. Selain itu, Irjen PU merekomendasikan sanksi disiplin atas pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan.

Menurut laporan Kementerian PAN-RB, pelanggaran jenis ini tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, alih-alih melapor, pelaku justru meneruskan praktek pengumpulan dana hingga akhirnya terendus.

Respons Publik & Reputasi Kementerian

Skandal gratifikasi kementerian PU ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor infrastruktur. Transparency International Indonesia (TII) mencatat, persepsi korupsi di kementerian teknis masih tinggi, terutama pada proyek berskala besar. Menurut survei TII yang dirilis Februari 2025, 42 % responden menilai “biaya siluman” sebagai risiko utama di proyek konstruksi.

Upaya Pencegahan: Edukasi dan Whistleblowing System

Agar kasus serupa tak terulang, Kementerian PU berencana memperkuat whistleblowing system (WBS) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pelatihan antigratifikasi akan menjadi agenda rutin bagi pejabat eselon II ke bawah.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...