finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor B7441/MDM.A/TU.02.03/2025 pada 24 April 2025 sebagai pedoman resmi pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025.
Surat ini mengatur tema, logo, hingga tata cara upacara bendera yang akan digelar secara serentak pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 07.30 waktu setempat di seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga pendidikan.
Tema dan Logo Resmi
Tema yang diusung tahun ini adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”, mengajak seluruh elemen bangsa pemerintah, pendidik, peserta didik, hingga masyarakat luas berkolaborasi menciptakan akses dan mutu pendidikan yang merata.
Logo Hardiknas 2025, dapat diunduh melalui laman resmi www.kemendikdasmen.go.id, menampilkan tiga sosok dinamis berwarna merah, biru, dan abu-abu yang menjulang ke atas menuju bintang emas.
Visual ini melambangkan keberagaman, semangat kebersamaan, serta cita-cita mulia dalam membentuk generasi unggul.
Latar Belakang Penetapan Hardiknas
Peringatan Hardiknas setiap 2 Mei berakar dari Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959, yang menetapkan tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889) sebagai momentum penghormatan bagi Bapak Pendidikan Nasional.
Di masa penjajahan, Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa sebagai wadah belajar inklusif tanpa sekat status sosial. Sejak kemerdekaan, jasa dan filosofi perjuangannya dijadikan inspirasi dalam merawat semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui pendidikan.
Tujuan dan Sasaran
Pedoman ini menegaskan tiga tujuan utama Hardiknas 2025:
- Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan atas peran strategis pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.
- Menghidupkan kembali filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam membangun fondasi pendidikan.
- Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Sasaran kegiatan mencakup
- ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Agama
- ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
- Pendidik dan peserta didik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah
- Pegawai perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Pemangku kepentingan pendidikan lainnya
Ketentuan Upacara Bendera
Upacara dilaksanakan secara luring di kantor pusat Kemendikdasmen, kantor Kementerian Agama, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Undangan, petugas, dan peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah/tradisional untuk menumbuhkan nasionalisme dan melestarikan warisan budaya.
Tata upacara mengikuti rangkaian resmi: penghormatan, pengibaran Merah Putih dengan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, anugerah Satyalancana Karya Satya (jika ada), pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga doa lintas agama.
Dengan pedoman ini, diharapkan gelaran Hardiknas 2025 mampu menjadi refleksi dan aksi nyata dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.