Home News Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

Bagikan
Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
Bagikan

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025. 

Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.

“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.

Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.

Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.

“Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis. 

Lechumanan menjelaskan alasan  Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menkop: Microsite Jadi Gerbang Utama Akses Pembiayaan Untuk Kopdes Merah Putih

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pemanfaatan sistem...

KPK Sita Puluhan Mobil dalam OTT Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Ikut Terjaring
News

KPK Sita Puluhan Mobil dalam OTT Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Ikut Terjaring

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
News

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

finnews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah periksa pejabat kemendag soal korupsi impor gula
News

Skandal Kredit Sritex, Kejagung Sisir Peran Bank Daerah Lewat Pemeriksaan 4 Saksi

finnews.id — Sorotan publik terhadap kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman...